Transparansi Informasi Rentan Disalahgunakan

JEPARA – Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Sosiawan, mengatakan transparansi informasi kadang disalahgunakan. Dia tak menampik adanya sejumlah oknum yang menggunakannya untuk mengancam dan mencari keuntungan sepihak.

Menurut dia, kejadian tersebut bisa mencederai semangat keterbukaan informasi publik. “Praktik-praktik semacam itu memang sekarang ini, jujur saya katakan itu masih banyak terjadi,” beber Sosiawan, saat menjadi salah satu narasumber pada sosialisasi keterbukaan informasi publik, di Gedung Shima kompleks Kantor Bupati Jepara, Senin (30/8/2021).

Di samping itu, munculnya sengketa informasi juga banyak disebabkan oleh kekurangpahaman badan publik akan fungsi dan tugasnya. Para Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) harus lebih paham mengenai keterbukaan informasi publik.

Sosiawan berpesan agar PPID tetap memberikan layanan informasi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). “Pesan saya selalu silahkan secara normatif aturan-aturan yang ada dalam UU KIP itu tolong dipenuhi,” kata Ketua Komisi Informasi menandaskan.

Maka, penting setiap badan publik memiliki situs web serta pemenuhan konten data. Mulai dari daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, serta-merta, setiap saat, dan yang dikecualikan. “Kalau tampailan website kita lengkap, maka ketika orang meminta informasi tinggal dilihat di situ,” ujarnya.

Sambutan oleh Plh. Sekda Jepara Drs. Dwi Riyanto, MM pada Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik di Gedung Shima Setda Jepara.

Dalam kegiatan yang diikuti oleh para PPID Pembantu di lingkungan Pemkab Jepara, yakni sekretaris dinas, dihadiri Pelaksana Harian (Plh) Sekda Jepara Dwi Riyanto. Ia yang sekaligus menjabat Asisten Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra, membuka sosialisasi tersebut mewakili bupati. Selain Ketua Komisi Informasi, Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan juga menjadi salah satu pemateri dalam kesempatan itu.

Sebelumnya, Dwi Riyanto menyebut bahwa keterbukaan informasi publik yang baik merupakan salah satu upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain UU KIP, semua pihak juga perlu mencermati dan berpedoman pada Peraturan Bupati Jepara Nomor 70 Tahun 2010 tentang Tata Cara Layanan Informasi Publik Kabupaten Jepara. Serta, Perbup Jepara Nomor 75 Tahun 2010 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik.

Adanya keterbukaan informasi di setiap badan publik, menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih. “Badan publik harus mengerti betul apa yang menjadi kewajibannya dalam pelayanan informasi publik, serta apa yang menjadi tugas dan tanggungjawabnya,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Arif Darmawan juga menjelaskan mekanisme permohonan informasi dan dokumentasi. Yaitu, pemohon wajib mencantumkan identitas yang jelas sesuai dengan ketentuan. “Termasuk alamat dan nomor telepon,” terang Kepala Diskominfo.

Kemudian, menyampaikan secara jelas jenis informasi dan dokumentasi yang dibutuhkan. Mencantumkan maksud dan tujuan, serta menyatakan kesediaan membayar biaya penggandaan dokumen. (DiskominfoJepara/AP)