JEPARA – Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Jepara Sri Alim Yuliatun tidak membenarkan adanya informasi yang beredar terkait pengurusan atau pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang harus disertai bukti kartu vaksin.
Hal ini disampaikan Sri Alim Yuliatun, saat menjawab pertanyaan warga dalam dialog interaktif di Radio Kartini FM, pada Rabu (28/7/2021) pagi. Seorang pendengar Mr. Bee warga Desa Srobyong, Kecamatan Mlonggo menanyakan kebenaran informasi terkait syarat pembuatan KTP yang disertai kartu vaksin ini.
“Apakah benar, pembuatan KTP harus membawa kartu vaksin, dan syarat untuk divaksin harus memiliki KTP ?,” tanya Mr. Bee.
Hal ini langsung dijawab Sri Alim, tidak ada persyaratan membawa kartu vaksin untuk membuat KTP. Hingga saat ini pun, tidak ada persyaratan tambahan dalam pembuatan KTP elektronik di pelayanan Disdukcapil Jepara.
“Informasi persyaratan wajib membawa kartu vaksin untuk pembuatan KTP adalah tidak benar (hoaks). Kami tidak meminta syarat itu,” kata dia.
Mengenai alur pembuatan KTP elektronik pada pasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM), masih tetap sama seperti sebelumnya. Selain harus memenuhi syarat berusia 17 tahun, sudah kawin atau pernah kawin, mereka hanya menunjukkan Kartu keluarga (KK).
Sri Alim, meminta kepada mayarakat untuk tidak mudah percaya dan cek setiap informasi yang didapatkan. Pastikan informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya, sehingga dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. (DiskominfoJepara/Dian)