JEPARA – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal, Bea Cukai Kudus kembali menjalin sinergi dengan berbagai instansi di Kabupaten Jepara. Bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kejaksaan Negeri Jepara, Kodim 0719 Jepara, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setda Jepara, serta Diskominfo Kabupaten Jepara, Bea Cukai melaksanakan operasi “Gempur Rokok Ilegal” pada Senin (24/3/2025) di tiga titik wilayah berbeda, termasuk Jepara Kota dan sekitarnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara, Trisno Santosa, melalui Kabid Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Abdul Kalim, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan langkah kolaboratif antara berbagai lembaga untuk memberantas perdagangan rokok ilegal. “Kami menggandeng Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri, TNI, Diskominfo, dan pemerintah daerah setempat untuk mengatasi masalah ini,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi terkait peraturan dan ketentuan cukai rokok. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta konsekuensi hukum yang dapat timbul dari menjual rokok ilegal. Abdul Kalim berharap upaya ini dapat menghentikan peredaran rokok ilegal di masyarakat. “Semoga dengan sosialisasi ini, tidak ada lagi rokok ilegal yang beredar,” tuturnya.
Dalam operasi pasar yang berlangsung, pihaknya berhasil mengamankan ratusan batang rokok ilegal tanpa pita cukai yang beredar di pasar. “Kami berhasil mengamankan sekitar 740 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” ungkap Abdul Kalim.
Ratusan batang rokok ilegal yang berhasil diamankan langsung dibawa oleh pihak Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum dan upaya menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara.
Dengan adanya operasi bersama ini, diharapkan peredaran rokok ilegal dapat semakin berkurang, dan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya membeli rokok yang legal. (Diskominfo Jepara/MB)