JEPARA – Di era modern ini, masyarakat semakin mudah untuk mengakses internet. Berbagai aplikasi dan permainan berbasis daring pun makin beragam dan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun kemudahan dan inovasi tersebut kini disalahgunakan salah satunya sebagai judi online yang dikemas dalam berbagai permainan.
Untuk menanggulangi permasalahan judi online yang kian meresahkan, Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar Rapat Koordinasi bertema Maraknya Judi Online dan Bagaimana Strategi Pemberantasannya. Rapat dilaksanakan di Pendapa Kartini, Kamis, (18/7/2024), dihadiri Sekretaris Daerah Jepara Edy Sujatmiko mewakili Penjabat (Pj) Bupati Jepara Edy Supriyanta, Ketua DPRD Jepara Haizul Ma’arif, Kepala Staf Kodim 0719/Jepara Mayor Arm Syarifuddin Widiyanto mewakili Komandan Kodim 0719/Jepara,
Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Yorisa Prabowo mewakili Kapolres Jepara, dan Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jepara Irvan Surya Hartadi mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Jepara.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Edy Sujatmiko menegaskan agar para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jepara baik Aparatur Sipil Negara (ASN), non ASN, dan Badan Usaha Milik Daerah untuk tidak bermain judi online. Dirinya mengultimatum para pegawai yang sudah terlanjur terlibat untuk segera berhenti bermain judi online.
“Sesuai arahan Bapak Pj Bupati kami diminta untuk membina, bagi yang tidak bisa dibina akan kami berikan sanksi tegas sesuai ketentuan,” tegas Edy.
Edy mengatakan dirinya telah mengeluarkan Surat Edaran Sekretatis Daerah dengan nomor 335/1619 pada tanggal 24 Juni 2024 tentang larangan judi online. Dirinya menyampaikan bahwa kegiatan judi online merupakan tindakan yang tidak terpuji dan termasuk dalam sanksi disiplin berat bagi ASN.
Dalam mengatasi judi online, terdapat berbagai tantangan yang berat seperti akses teknologi dan internet yang mudah, kurangnya edukasi dan kesadaran masyarakat, regulasi yang kurang efektif, dan janji keuntungan ekonomi.
“Pelaku judi online ini pasti ada orang yang mempengaruhi dan menurut pengakuan pelaku ini tidak mungkin menang. Apabila ada yang menang, itu juga dibayar untuk menginfluence orang lain,” kata Edy.
Lebih lanjut, Edy menyampaikan bawasannya judi online ini menyebabkan efek domino. Mulai terjerat hutang untuk berjudi, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi, hingga berujung depresi. Sekda mengaku sudah banyak mendengar pegawai yang terjerat hutang dan judi online.
“Memang di Undang-Undang ASN tidak mengatur (judi online), namun judi online ini bisa dijerat pidana paling lama 6 tahun. Sedangkan di Undang Undang ASN apabila terkena hukuman 2 tahun saja sudah dapat diberhentikan dengan tidak hormat,” tandasnya.
Dirinya berharap tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pimpinan perangkat daerah yang hadir dapat memberikan edukasi mengenai bahaya judi online pada lingkungan sekitar serta memberikan pengawasan bagi anak-anak dan remaja. Ia juga mendorong pemerintah pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk memberikan pembatasan dan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. (DiskominfoJepara/Reza)