Sebanyak 6.762 Karyawan Terdampak Covid-19

JEPARA – Hingga saat ini, sudah ada 6.762 karyawan di Kabupaten Jepara terdampak Covid-19. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah mendata dan mengusulkan untuk diprioritaskan mendapatkan fasilitas kartu Prakerja dari pemerintah pusat.

Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Diskopukmnakertrans) Eriza Rudi Yulianto melalui Kasie Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, Pelatihan Produktifitas Amrina Rosyida Rabu (15/4/2020) mengatakan, sampai saat ini sudah ada sebanyak 6.762 karyawan yang terdampak Covid-19.

Adapun rinciannya, sebanyak 85 karyawan telah terPHK, 3.323 karyawan dirumahkan melalui laporan perusahaan dan 3.354 karyawan yang dirumahkan melalui laporan individu ke dinas termasuk mereka yang pulang ke Jepara setelah di PHK oleh perusahaan tempat bekerjanya.

Sesuai dengan instruksi Kementerian, Diskopukmnakertrans Jepara ditugaskan untuk melakukan pendampingan bagi mereka yang mengajukan kartu Prakerja. Untuk mengurangi risiko atau physical distancing mereka diharapkan untuk melakukan pendaftaran individu di rumah masing-masing melalui portal yang telah disediakan. Bisa lewat disnakertrans.jatengprov.go.id/Daftarkartuprakerja. Sedangkan pendaftaran kartu prakerja umum bisa mengakses http://www.prakerja.go.id.

“Gunakan hp android masing-masing, untuk mengisi data yang sudah disediakan. Tidak usah kesini cukup diisi di rumah saja,” katanya.

Bagi yang belum mengerti atau bingung melakukan pengisian pihaknya juga telah menyedikan nomor kontak konsultasi yang dapat dihubungi. “Sudah ada petugas yang siap membantu para pencari kartu prakerja jika menemui kesulitan,” katanya.

Namun demikian, jika terpaksa mereka harus datang ke kantor juga dilayani. Ada lima unit komputer yang di siapkan untuk melakukan pengisian data. “Ini kita utamakan bagi mereka yang tidak mempunyai handphone android atau fasilitas lain untuk mendaftar,” katanya.

Selain jumlah itu Diskopukmnakertrans juga melayangkan surat kepada camat dan desa untuk mendata warganya yang mudik, kena PHK dan dirumahkan oleh perusahaan. Selain itu juga mereka yang pulang ke Jepara dari zona merah karena dampak Covid-19.

Dikatakan Rina, penerima kartu prakerja ini akan mendapatkan bantuan pemerintah sebesar Rp3.550.000/orang untuk empat bulan. Dengan rincian biaya pelatihan Rp1.000.000, insentif Rp600.000 x 4 bulan, evaluasi Rp50.000 x 3 bulan. “Kita hanya sebatas melakukan pendataan, untuk proses verifikasi dilakukan oleh Provinsi,” katanya. (DiskominfoJepara/Dian)