JEPARA – Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Jepara terus menggalakkan komitmennya untuk memerangi peredaran narkoba dari balik jeruji besi. Sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 tahun 2019 tentang Langkah-Langkah Progresif dan Serius Upaya Pemberantasan Narkoba. SE tersebut ditujukan kepada seluruh rutan atau cabang rutan, lapas, dan lembaga pembinaan khusus anak.
Seperti yang dilakukan pada Kamis, 20 Agustus 2020 pukul 13.00 sampai 13.30. Kali ini razia dipimpin Kepala Pengamanan Rutan Agus Susanto, bersama Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Pemasyarakatan, serta regu pengamanan pagi dan siang.
Kepala Rutan Klas IIB Jepara Heru Yuswanto mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas pengendalian dan peredaran narkoba. Baik bagi tahanan dan narapidana, termasuk para petugas pemasyarakatan. “Hal ini sesuai instruksi pemerintah dan menindaklanjuti imbauan Menkumham RI, Yasonna Laoly,” ujar Heru.
Lebih lanjut, kegiatan itu dilakukan sebagai langkah responsif atas pemberitaan terkait terungkapnya pabrik ekstasi di sebuah RS swasta Jakarta Pusat. Diberitakan dalam peristiwa tersebut dilakukan oleh seorang narapidana yang sedang menjalani rawat inap.
Sementara itu Kepala Pengamanan Rutan Klas IIB Jepara Agus Susanto menyebut, sidak saat itu menyasar kamar 8 atau sel khusus terpidana narkoba di Blok Narapidana. Hasil penggeledahan didapati tujuh korek api gas dan sebuah kaleng rokok. Satu alat pemotong kuku, serta dua ikat pinggang. Untuk indikasi peredaran gelap maupun pemakaian narkoba tidak ditemukan. “Dalam razia tersebut nihil dari senjata tajam, telepon genggam, dan narkoba,” kata Agus.
Barang temuan razia kemudian disita dan nantinya akan dimusnahkan. Sementara pemiliknya akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan. (DiskominfoJepara/AP)