Raperda Cadangan Anggaran Pilkada Disusun

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menerima audiensi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Peringgitan Pendopo Kartini, Rabu (14/4/2021). Pertemuan itu berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.

Salah satu pembahasan, yaitu rencana penyusunan rancangan peraturan daerah (raperda) tentang cadangan anggaran pilkada mendatang. Dalam audiensi tersebut, Ketua KPU Jepara Subchan Zuhri bersama rombongan diterima oleh Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto, serta jajaran perangkat daerah terkait. Dwi, mewakili Bupati Jepara Dian Kristiandi yang tengah ada agenda kedinasan lain.

Subchan menjelaskan persiapan Pilkada 2024 perlu disiapkan dari sekarang. Di antaranya terkait kebutuhan anggaran untuk pembiayaan seluruh tahapan yang tak sedikit. Sebab itu, perlu ada dana yang disisihkan dari setiap satu tahun APBD. Namun, terlebih dahulu butuh payung hukum dalam hal ini perda. “Perda itu menjadi salah satu pegangannya pemkab untuk melakukan pencadangan anggaran Pilkada,” ujarnya.

Senada dengan Ketua KPU, Asisten I Sekda Jepara menyambut baik masukan tersebut. Meski demikian masih akan diadakan rapat lanjutan. Di sisi lain, Dwi berharap kualitas pilkada mendatang semakin baik. Proses demokratisasi harus terus dibangun kepada warga sesuai amanat undang-undang.

“Tadi disambut baik, pemkab untuk segera menyiapkan perda cadangan pilkada itu, dan akan dibahas. Kemungkinan akan ditetapkan tahun ini,” lanjut Subchan ditemui usai audiensi.

Sebagaimana rencana, kata Ketua KPU, Perda Pencadangan Pilkada sudah bisa ditetapkan pada tahun 2022. Rumusannya, akan mulai dialokasikan pada APBD tahun itu juga. “Jadi tahun 2022 dan 2023, kemudian sisanya nanti akan dicadangkan pada tahun 2024,” ucapnya.

Pada kesempatan ini, Subchan menyatakan pemungutan suara Pilkada 2024 akan jatuh pada November, tahapannya dimulai sembilan bulan sebelumnya. Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 dimulai sejak 30 bulan sebelum Hari-H, antara Maret atau April. (DiskominfoJepara/AP)