Rapat Koordinasi “Jepara Tanggap 112”, Pemkab Tegaskan Peran Aktif OPD dalam Layanan Tanggap Darurat

JEPARA – Sejumlah perangkat daerah terkait mengikuti Rapat Koordinasi Prosedur Pelayanan Jepara Tanggap 112. Rapat dipimpin Staf Ahli Bupati Rini Patmini mewakili Pelaksana Tugas (Plt) Asisten III Aris Setiawan, didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Arif Darmawan, dan Sekretaris Diskominfo Ririen Hariyanti, di Aula Gedung OPD Bersama, Jumat, (23/5/2025).

Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyelaraskan program Jepara Tanggap 112 kepada seluruh perangkat daerah, penunjukan penanggungjawab tiap OPD, serta pembentukan tim operator.

Arif Darmawan menjelaskan bahwa program Jepara Tanggap 112 merupakan salah satu program unggulan 100 hari kerja Bupati – Wakil Bupati Jepara. Layanan Jepara Tanggap 112, lanjutnya, merupakan layanan tanggap darurat dan aduan umum yang dapat diakses secara gratis melalui saluran telepon 112.

Namun untuk sementara, layanan tersebut baru bisa digunakan pada jam 07.00 – 21.00 sembari melakukan evaluasi untuk meningkatkan layanan.

“Hingga hari ini tercatat ada sekitar 900 panggilan masuk, namun 742 diantaranya hanya bersifat coba-coba atau prank,” kata Arif.

Arif berharap program ini dapat dimanfaatkan secara baik oleh seluruh masyarakat Jepara.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati, Rini Patmini menginstruksikan agar seluruh perangkat daerah yang hadir dapat melengkapi apa saja yang diminta tim Jepara Tanggap 112 dan membantu menyukseskan program tersebut. Rini menambahkan bahwa layanan ini merupakan bentuk pelayanan pemerintah kepada masyarakat, sehingga program ini harus digarap bersama tidak hanya menitikberatkan pada satu pihak.

“Harapannya ini menjadi salah satu bentuk layanan kita kepada masyarakat dan menunjukkan bahwa pemerintah itu hadir di tengah-tengah masyarakat,” tandasnya.

Untuk itu, Rini meminta agar program ini dapat berjalan dengan baik. Ia juga menerangkan bahwa secara regulasi para petugas yang menangani Jepara Tanggap 112 dan petugas lapangan teknis telah diatur melalui peraturan bupati, sehingga harapannya tidak ada kendala teknis dalam pelaksanaannya.

“Terkait media sosial, Bapak Wakil Bupati telah meminta kepada seluruh opd untuk aktif di media sosial. Sehingga jika ada aduan masyarakat di media sosial untuk ditanggapi dengan baik,” imbuhnya.

Secara teknis, masyarakat dapat melaporkan kejadian kegawatdaruratan melalui layanan 112 yang nantinya akan diteruskan operator melalui aplikasi khusus ke setiap perangkat daerah yang berwenang. Aplikasi tersebut termonitor langsung ke command center dan bupati, sehingga apabila tidak ada tindak lanjut dari petugas teknis aplikasi tersebut akan mengeluarkan bunyi dan notifikasi secara terus menerus hingga laporan tersebut direspon.

Layanan 112 juga merupakan layanan gratis bebas pulsa dab kuota internet. Bahkan layanan tersebut dapat diakses tanpa sinyal dan tanpa kartu sim. (DiskominfoJepara/Reza)