JEPARA – Pajabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara kembali mengadakan Uji Konsekuensi Publik, Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
PPID menetapkan klasifikasi informasi publik berdasarkan pengujian konsekuensi secara saksama dan penuh ketelitian, sebelum menyatakan informasi publik tertentu menjadi informasi terbuka yang wajib disediakan/diumumkan, atau informasi yang dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Ada 30 dokumen yang diajukan menjadi informasi publik yang dikecualikan di lingkungan Pemkab Jepara. Pengajuan dilakukan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) sebagai PPID dengan menggelar uji konsekuensi informasi publik untuk klasifikasi informasi yang dikecualikan Kabupaten Jepara tahun 2024.
Kegiatan tersebut dilaksanakan, Rabu (24/4/2024), di Ruang Rapat Diskominfo, hadir dalam acara tersebut Kepala Diskominfo Arif Darmawan selalu ketua PPID, Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi Abdul Wahab Saleem selaku Penguji dari akademisi, Kabag Hukum Setda Jepara Wafa Elfi Syahiroh selaku Penguji bidang hukum, Kepala Bidang Komunikasi Heru Purwanto serta pejabat terkait.
30 dokumen yang diajukan untuk menjadi informasi publik yang di kecualikan tersebut di ajukan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) berjumlah 27 dokumen, ternyata setelah di cek, informasi yang di ajukan sama seperti data di tahun 2022 yang sudah di uji waktu itu, dan masih berlaku hingga saat ini. Selanjutnya Inspektorat berjumlah 3 dokumen antara lain Naskah Hasil Pengawasan (NHP), Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dan Matrik Tindak Lanjut Hasil Pengawasan, adapun dasar hukum mengacu pada Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, jangka waktu yang telah sepakati ialah Tidak Terbatas dan Terbuka apabila ada perintah pengadilan atau lembaga pemerintahan secara tertulis.
Kepala Diskominfo Arif Darmawan mengungkapkan proses untuk menetapkan suatu informasi tersebut dikecualikan atau tidak harus dilakukan uji konsekuensi apakah layak atau tidak.
“Kami berharap lewat forum ini, dapat mencapai tujuan yang disepakati bersama” katanya.
Sementara itu Abdul Wahab Saleem mengatakan, Hak Badan Publik juga berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan secara substansi. Juga, Badan Publik berhak menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan alasan prosedural.
“Dengan adanya Forum PPID ini proses uji konsekuensi dilakukan sehingga proses pengecualian sudah melalui prosedur baik secara formal maupun materinya. Nantinya kami mudah dan tinggal menguatkan saja apa yang menjadi putusan PPID bahwa informasi itu dikecualikan. Kita keluarkan putusan dari badan publik jika alasannya sudah sesuai dengan kondisi yang ada saat ini,” ujarnya. (DiskominfoJepara/Fzl)