Pengawasan Orang Asing di Jepara Tanggung Jawab Kita Bersama

JEPARA – Pengawasan Orang asing di Kabupaten Jepara merupakan tanggung jawab kita bersama. Tidak hanya pemerintah saja, tetapi semua berhak mengawasi keberadaan orang asing.

Hal ini menjadi tema Dialog Interaktif Tamansari Menyapa yang disiarkan LPPL Kartini 94,2 FM, Selasa (14/3/2023). Dalam acara tersebut menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Jepara Pratikno, Ketua Komisi A DPRD Jepara Agus Sutisna, dan moderator Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Muslichan.

Pratikno mengatakan, Dalam hukum, orang asing adalah orang yang bukan penduduk asli atau warga negara yang dinaturalisasi dari tanah tempat mereka ditemukan.

Menurutnya, mereka yang masuk ke Indonesia wajib memberikan keterangan identitas, keterangan kedatangan atau keberangkatan, dan keterangan lain yang diperlukan kepada Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Kemudian, orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia wajib memperlihatkan Surat Perjalanan, atau Dokumen Keimigrasian dan surat-surat keimigrasian lain yang dimilikinya, apabila diminta oleh Pejabat Imigrasi yang sedang bertugas.

“Pengawasan orang asing bukan hanya ranah imigrasi saja, namun menjadi tanggung jawab seluruh Instansi, Lembaga dan masyarakat tentunya. Seluruh komponen wajib melakukan pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing,”katanya.

Di Indonesia, sudah ada peraturan yaitu Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1994 Tentang Pengawasan Orang Asing dan Tindakan Keimigrasian.

Aturan itu menyatakan bahwa dalam rangka menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, kedaulatan negara, keamanan dan ketertiban umum, dan kewaspadaan terhadap segala dampak negatif yang timbul akibat perlintasan orang antar negara. Keberadaan, dan kegiatan orang asing di wilayah Negara Republik Indonesia, dipandang perlu melakukan pengawasan bagi orang asing dan tindakan keimigrasian secara cepat, teliti, dan terkoordinasi, tanpa mengabaikan keterbukaan dalam memberikan pelayanan bagi orang asing.

Bagi penduduk yang menampung atau memberikan fasilitas pada orang asing pun terikat aturan. Hal itu terdapat pada Pasal 10 pada peraturan yang telah disebutkan sebelumnya, bahwa setiap orang yang memberikan kesempatan orang asing menginap di tempat
kediamannya, wajib melaporkan kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau Pejabat Pemerintah Daerah setempat dalam jangka waktu 24 (dua puluh empat) jam sejak tanggal kedatangan orang asing tersebut.

Para orang asing pun juga perlu memperhatikan lamanya mereka tinggal di Indonesia. Orang asing yang berada di wilayah Negara Republik Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari, wajib mendaftarkan diri pada Kantor Imigrasi setempat.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan orang asing, dibentuklah tim pengawasan orang asing (TIMPORA), khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas Pati. Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Pati merupakan instansi yang memiliki wilayah Kantor Imigrasi Klas II Pati meliputi 4 (empat) Kabupaten Pati, Rembang, Blora, dan Kabupaten Jepara yang meliputi 16 Kecamatan, 11 Kelurahan dan 184 Desa.

“Partisipasi masyarakat sangat berarti bagi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi kepentingan nasional dan tegaknya kedaulatan negara,” ucapnya

Sementara itu, Agus Sutisna membenarkan, bahwa Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati membentuk Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).Setiap periodenya, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi TIMPORA, khususnya di Kabupaten Jepara.

Dari hasil rapat TIMPORA itu, diharapkan dapat membantu meminimalisasi pelanggaran keimigrasian melalui adanya pengawasan terhadap orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pati.

Lanjut Agus Sutisna, September 2022 lalu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum dan HAM) berencana membentuk Unit Kerja Kantor (UKK) Imigrasi Kelas I non TPI di Kabupaten Jepara. Pembentukan UKK tersebut untuk mempermudah masyarakat di Jepara dan sekitarnya dalam mengurus paspor, yang tahun ini mulai meningkat hingga lebih dari 3.000 pemohon.

“Ini perlu disambut baik, karena selain memberikan akses yang mudah bagi warga Jepara, juga dapat memudahkan pengawasan bagi orang asing di Jepara,”terangnya.

Keberadaan orang asing ini tentu seperti pisau bermata dua. Di satu sisi, mereka sangat menguntungkan. Dengan keberadaan orang asing, investasi di Jepara meningkat tajam. Investasi dari sektor penanaman modal asing (PMA) di Kabupaten
Jepara selama kurun waktu 2021 meningkat pesat dibanding dengan tahun 2020.

Menurut data dari Online Single Submission (OSS) investasi yang masuk di Jepara mencapai Rp 61,1 triliun. Tahun kemarin, jumlah proyek dari sektor PMA ada 54. Sementara tenaga kerja yang berhasil diserap sekitar 6.789 pekerja. Dari sektor pariwisata, catatan BPS Jepara tahun 2019 yang dirilis tahun 2021 menyebut ada 26.574 wisatawan mancanegara ke Jepara. Namun di sisi lain, perlu diwaspadai agar tidak menjadi persoalan tersendiri yang menyangkut kesejahteraan di Jepara.

Berdasarkan data tkaonline.kemnaker.go.id jumlah TKA penempatan Jepara pembayaran DPKTKA sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sejak 1 November 2021 sampai dengan 26 Oktober 2022 sebanyak 216 orang dengan jumlah pendapatan restribusi DKPTKA sebesar Rp 3,2 miliar.

“Seharusnya, perusahaan pengguna TKA ketika mengurus perizinan yang akan datang bijak dalam menentukan dan menyesuaikan lokasi kerja bagi para TKA yang bekerja di Kabupaten Jepara,”tegasnya. (Diskominfo Jepara/STY)