JEPARA – Pendapatan ABD Jepara tahun anggaran 2021 direncanakan mengalami kenaikan sebesar 16,67 persen atau sekitar Rp333 miliar. Rencana kenaikan ini tertuang dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Jepara 2021.
Hal ini terungkap dalam rapat paripurna, Kamis (26/8/2021), di ruang rapat paripurna DPRD Jepara. Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, didampingi para wakilnya Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin. Seementara Bupati Jepara Dian Kristiandi didampingi pimpinan Perangkat Daerah.
Meskipun Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jepara diproyeksi mengalami penurunan lantaran pandemi Covid-19, pendapatan transfer diproyeksikan naik sebesar 24,8 persen atau sekitar Rp370 miliar.
Dian Kristiandi menambahkan, kerangka pendaaan daerah Jepara tahun 2021 secara keseluruhan sampai dengan triwulan II terjadi perubahan. Beberapa hal yang mempengaruhi terjadinya perubahan tersebut diantaranya perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan.
“Selama pandemi Covid-19 pemerintah telah melakukan rasionalisasi anggaran dan refocusing kegiatan. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah yang digunakan untuk perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,” kata dia.
Dalam rangka pencegahan, penyebaran dan percepatan penanganan Covid-19, pemerintah kabupaten Jepara juga melakukan refocusing anggaran yang bersumber dari DAU sebesar 8 persen atau sekitar Rp 74 milyar.
“Kita juga mengalokasikan sebagian belanja wajib dana transfer umum untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah sebesar 33 persen yang penggunaannya diarahkan untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan perlindungan sosial,” ungkap Andi.
Andi berharap KUA perubahan dan PPAS perubahan ini segera dibahas dan disepakati bersama.
“Mudah-mudahan kita mampu melaksanakan amanat ini dengan baik sebagai bentuk pengabdian kita kepada masyarakat dengan tujuan akhir meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui proses pembangunan,” kata dia (DiskominfoJpr/Sul/Dian).