Pemkab Segera Pasang Tapping Box di Sejumlah Titik

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan memasang puluhan alat perekam data transaksi elektronik (taping box) di sejumlah hotel, dan restoran. Pemasangan alat rekam elektronik ini untuk penarikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebasar 10 persen.

Hal ini disampaikan Sekda Jepara Edy Sujatmiko, saat sosialisasi penerapan pengawasan wajib pajak secara elektronik, pada Senin (12/4/2021), di Gedung Shima kompleks kantor Setda Jepara.

“Melaksanakan Perpres RI Nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintahan berbasis elektronik, Pemkab Jepara menerapkan pelaporan dan pembayaran pajak secara online sebagai langkah pelaksanaan transaksi non tunai,” kata Edy.

Dikatakan, tapping box ini sebenarnya tahun 2019 telah terpasang di 50 titik, termasuk Kecamatan Karimunjawa. Untuk tahun ini, akan ditambah lagi sebanyak 50 titik.

“Untuk titik yang sudah terpasang, akan kita maksimalkan lagi,” katanya.

Pemasangan alat rekam ini, untuk mengurangi kebocoran pajak. Tapping box juga melatih kejujuran wajib pajak sebab sumber penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) salah satunya dari pungutan pajak 10 persen yang dibebankan kepada konsumen maupun pengguna jasa hotel, restoran, dan tempat hiburan.

“Kami berharap kepada wajib pajak untuk lebih kooperatif dan mendukung pemasangan alat rekam ini, demi kemajuan bersama,” katanya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jepara Ronzi mengatakan, saat ini dalam tahap koordinasi dengan Bank Jateng, dan PT. Subaga selaku pihak ketiga. Setelah itu, akan disosialiasikan kepada wajib pajak.

“Semoga saja bulan Mei 2021 sudah terpasang di 50 titik baru,” katanya. (DiskominfoJepara/Dian)