Pemkab Jepara Gencarkan Penggempuran Rokok Ilegal di Wilayah Jepara

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diksominfo), menggelar seminar bertajuk Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai sebagai bagian dari upaya memerangi peredaran rokok ilegal. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Nalumsari Jepara, Kamis (27/2/2025). Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang apa itu cukai dan peran serta fungsinya dalam pengawasan rokok ilegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dalam sambutannya menekankan pentingnya tema seminar ini, terutama bagi generasi muda. Ia menyebutkan bahwa rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya anak muda yang lebih rentan terhadap pengaruh negatifnya. “Kami berharap, para peserta yang hadir, yang sebagian besar merupakan tokoh masyarakat, dapat ikut menyebarkan informasi tentang bahaya rokok ilegal ke masyarakat luas,” ujar Edy Sujatmiko, yang juga membuka acara tersebut.

Sekda juga mengungkapkan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Jepara pada tahun ini mencapai sekitar Rp 21 miliar. Dana ini diperuntukkan untuk berbagai kebutuhan sektor kesehatan, seperti pengadaan alat kesehatan dan dukungan untuk Puskesmas, serta untuk kesejahteraan masyarakat, termasuk pelatihan kerja dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) untuk buruh rokok dan masyarakat sekitar.

“Banyak manfaat yang diberikan dari DBHCHT ini. Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur peredaran rokok ilegal yang merugikan semua pihak,” tambah Edy.

Peredaran rokok ilegal di wilayah Jepara memang masih ada, namun Pemkab Jepara mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu dalam upaya pemberantasan rokok ilegal. “Beberapa waktu lalu, kami pernah memusnahkan rokok ilegal sebanyak satu truk di Pendopo RA Kartini, yang semuanya berasal dari industri rokok di wilayah Jepara,” ungkap Edy.

Sementara itu, Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Ruwiya Purnama, menyampaikan bahwa pelanggaran terhadap peraturan cukai di Jepara terus mengalami penurunan setiap tahunnya. Penurunan ini terjadi berkat adanya kegiatan sosialisasi yang aktif di masyarakat, yang meningkatkan kesadaran tentang fungsi dan manfaat cukai.

“Jepara menempati posisi kedua dalam kontribusi penyumbang nilai cukai terbesar di eks-Karesidenan Pati,” ujar Ruwiya. Ia juga menjelaskan tiga jenis pelanggaran terkait rokok yang sering ditemukan di Jepara, yakni rokok polos (tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu), salah personalisasi, dan salah peruntukan.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya memilih produk yang legal dan mendukung upaya pemerintah dalam menjaga perekonomian daerah dari dampak peredaran rokok ilegal. Komitmen bersama untuk memberantas rokok ilegal diharapkan dapat menjadikan Jepara bebas dari peredaran rokok yang merugikan, baik dari segi ekonomi maupun kesehatan. (DiskominfoJepara/orik)