Pembangunan Infrastruktur Jalan di Jepara Meningkat Jadi 200 Kilometer

JEPARA – Rencana awal pembangunan infrastruktur jalan di Kabupaten Jepara sepanjang 100 kilometer yang menjadi program unggulan Bupati dan Wakil Bupati Jepara akan dilanjutkan hingga 200 Kilometer. Hal ini disampaikan oleh Muhammad Ibnu Hajar, Wakil Bupati Jepara yang akrab disapa Gus Hajar melalui Radio Kartini. Dalam kegiatan dialog interaktif bersama Wakil Rakyat yang bertajuk Program 100 Hari Bupati dan Wakil Bupati Jepara, turut hadir sebagai narasumber Anggota Komisi B DPRD Jepara Muhammad Latifun dan Kepala Bappeda Jepara Hasannudin Hermawan. Kegiatan dialog dipandu langsung oleh Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, Selasa (25/3/2025).

“Ada 28 program unggulan yang kami canangkan, diantaranya seperti ngantor di desa, jumat berangkat, Jepara Tanggap, dan yang paling penting terkait dengan infrastruktur yang menjadi concern kami,” ucap Gus Hajar. Rencana pembangunan infrastruktur jalan di awal yaitu sepanjang 101 KM, namun di pertengahan pengerjaan rencana tersebut ditambah hingga menjadi 200 KM. Hal tersebut berkat adanya dukungan dari Gubernur Jawa Tengah. Ia menuturkan dana 30 Milyar Rupiah telah dicairkan untuk perbaikan jalan provinsi. Nilai tersebut meningkat dari yang semula direncanakan sekitar 5 milyar rupiah akan ditambah.

“Ada kemungkinan ditambah lagi, Pak Bupati kemarin sudah mengusulkan kalau bisa ditambah sebanyak 45 Milyar Rupiah sehingga menjadi 75 Milyar Rupiah dan semoga bisa terealisasi,” tuturnya.

Terkait hal ini, anggota DPRD Jepara, Muhammad Latifun, mengapresiasi kinerja Bupati dan Wakil Bupati Jepara dalam melaksanakan program 100 hari yang dicanangkan. Hal tersebut menurutnya menjadi salah satu motivasi bagi stakeholder Kabupaten Jepara untuk ikut terlibat dalam menunjang program tersebut. Termasuk pembangunan jalan yang dalam perancanaan awal sepanjang 101 Kilometer dapat ditambah hingga menjadi 200 Kilometer. Itu menurutnya sangat bermanfaat untuk masyarakat secara langsung, terlebih mendekati momen lebaran. (*)