JEPARA – Kantor Bea Cukai Kudus memulai kick Off operasi bersama (opsar) Pemberantasan Barang Kena Cukai, utamanya rokok Ilegal di Jepara, pada 2025. Bersama tim gabungan yang terdiri dari Kodim 0719/Jepara, Polres, Kejari, Diskominfo, serta Bagian Perekonomian Setda terbagi 3 tim, wilayah utara, tengah, dan selatan, Senin (10/3/2025).
Kabid Penegakkan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketrentaman Masyarakat, Satpol PP dan Damkar Abdul Kalim menjelaskan, operasi rokok ilegal di Jepara berjalan lancar. Meski ada kendala teknis di lapangan, tidak menyurutkan tim gabungan mendapatkan target.
Dari informasi yang diterima oleh intelijen di lapangan ada beberapa toko yang disinyalir menjual rokok ilegal. Sehingga tim langsung menuju lokasi.
“Alhamdulillah operasi rokok ilegal di Jepara berjalan lancar, meski ada kendala teknis seperti faktor cuaca dan beberap toko tutup,”jelasnya.
Abdul Kalim menyampaikan, dari tiga tim, untuk wilayah selatan mendapatkan 20 batang, tengah 1752 batang, utara 5446 barang rokok ilegal dari berbagai merk. Pelanggarannya meliputi tidak dilengkapi pita cukai, pita cukai palsu, ada pita cukai tapi tidak untuk peruntukannya.
“Hari ini kita mendapatkan barang bukti dan langsung kita serahkan kepada Bea Cukai Kudus,”terangnya. (Diskominfo Jepara/STY)