Merah – Kuning Kepatuhan Pelayanan Publik di Empat Belas Daerah

JEPARA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan Provinsi Jawa Tengah, merilis hasil surveinya terhadap empat belas kabupaten dan kota, dalam kepatuhan standar pelayanan publik sepanjang tahun 2019.

Hasil penilaian, menempatkan Kabupaten Jepara pada zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang dengan nilai 74,84. Hasil survei dipaparkan secara virtual, Kamis (15/10/2020). “Dari 14 kabupaten dan kota yang dilakukan survei belum ada yang meraih zona hijau, atau dikatakan patuh terkait dengan standar pelayanan publik. 12 masih kuning dan juga 2 kabupaten yang masih di zona merah, atau dalam kategori tidak patuh,” ujar Kepala ORI perwakilan Provinsi Jawa Tengah Siti Farida.

Selanjutnya, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI perwakilan Jateng, Belinda Wasistiyana Dewanty, memaparkan selain Jepara, sebelas kabupaten dan kota yang menempati zona kuning yaitu Kabupaten Pekalongan, Cilacap, Karanganyar, Kebumen, Kendal, Klaten, Pati, Rembang, dan Sukoharjo. Kemudian Kota Pekalongan dan Tegal. “Sedangkan berada dalam zona merah, Kabupaten Banjarnegara dan Wonosobo,” kata dia.

Belinda mengatakan, teknik penilaian yang digunakan mengacu pada peraturan ORI Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Standar Pelayanan Publik. Mekanismenya mulai dari menetapkan lokus penelitian, penyusunan rencana penilaian, dan penentuan objek yang akan diteliti. “Tahapan pelaksanaannya, ketika penilian itu diambil kami tidak mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada bapak ibu yang ada di pemerintahan kabupaten dan kota, jadi kita lakukan secara ‘on the spot’,” kata dia lagi.

Secara umum, pihaknya pun merinci produk-produk yang memperoleh nilai rendah, yaitu bidang ketenagakerjaan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian peternakan perikanan, dan permukiman tata ruang. Sedangkan pemeroleh nilai tinggi adalah bidang adminduk, perizinan kesehatan, dan pengujian kelayakan kendaraan.

Baik Belinda maupun Siti Farida berharap, agar hasil survei ini dapat dijadikan landasan oleh kepada daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanannya kepada masyarakat.

Kendati demikian, menurut Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, bahwa pelayanan mudah murah cepat sudah lama menjadi tradisi di wilayah terpimpinnya. Bahkan ada banyak konsekuensi bila tidak memberikan layanan publik sesuai standar. “Sebelum ORI turun kita sudah membuka diri dengan kanal yang jauh lebih banyak, dengan ancaman yang sangar,” tukas dia.

Ia mencontohkan, misal ada laporan masyarakat dalam waktu satu kali 24 jam tidak direspon, maka akan masuk dalam catatan. Kalau itu dilakukan sampai tiga kali, bukan tidak mungkin jabatannya dicopot. “Tinggal kemudian mungkin agak baik kalau ORI bisa lebih progresif untuk mendampingi, melakukan evaluasi, atau bekerja sama,” ujar Ganjar. (DiskominfoJepara/AP)