Mal Pelayanan Publik Resmi Dibuka, 222 Layanan dalam Satu Atap

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara resmi membuka Mal Pelayanan Publik (MPP), pada Kamis, (1/10/2020) pagi. Mal Pelayanan berada di Lantai I Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Bersama, dibuka oleh Sekda Jepara Edy Sujatmiko, didampingi para pejabat terkait.

Terdapat 19 gerai dari berbagai perangkat daerah, yang terdiri dari 10 dinas kabupaten, 2 dinas provinsi, dan 8 instansi vertikal yang membuka layanan di MPP Jepara. Total ada 222 perizinan dan non perizinan yang dapat dilayani di MPP Jepara saat ini.

Membacakan sambutan Bupati Jepara Dian Kristiandi, Sekda Jepara Edy Sujatmiko mengatakan, MPP ini dapat meningkatkan daya saing global dalam memberikan kemudahan berusaha di daerah. Iklim berusaha akan lebih mudah terutama terkait perizinan yang lebih cepat, terpadu, efektif, dan efisien.

Selain itu, masyarakat akan semakin mudah mengakses berbagai jenis layanan yang ada di instansi pemerintah di satu tempat, baik mulai perijinan, administrasi kependudukan, pajak, retribusi, hingga aduan, dan konsultasi.

“Semua itu, dilakukan untuk memberikan pelayanan cepat, dan terbaik untuk masyarakat,” kata Edy.

Sebenarnya, MPP sudah mulai dibuka sejak 1 Juli 2020, tetapi baru sebatas uji coba. Pembukaan uji coba secara bertahap telah ditinjau dan mendapat apresiasi positif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), yang diwakili Deputi Bidang Pelayanan Publik.

“MPP ini dinilai telah mampu memudahkan publik dalam mengakses pelayanan yang terintegrasi dalam satu tempat, Namun ada pula saran dan masukan, yang sudah kali laksanakan,” kata dia.

Saat ini MPP, sudah dilengkapi berbagai fasilitas penunjang mulai dari pusat informasi, ruang laktasi, musala, ruang rapat, kursi roda, pojok baca, dan ruang bermain anak. Kebaraannya sangat strategis, karena memiliiki area parkir yang luas dan berada di jantung kota. (DiskominfoJepara/Dian)