JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Langkah terbaru dilakukan dengan menggandeng para penggiat media sosial dalam sosialisasi peraturan perundang-undangan di bidang cukai yang digelar di Gedung Ratu Shima, Kompleks Sekretariat Daerah Jepara, Rabu (30/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Ruwia Purnama Adie dari Kantor Bea Cukai Kudus dan Ahmad Za’im Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Jepara. Bupati Jepara H. Witiarso Utomo turut memberikan dukungan terhadap kegiatan ini melalui sambutan yang diwakilkan kepada Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan dan SDM, Rini Patmini, dan acara dipandu oleh Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, Heru Purwanto.
Ruwia Purnama Adie dalam pemaparannya menjelaskan bahwa rokok ilegal dapat dikenali melalui ciri-ciri fisik, seperti tidak memiliki pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu. “Pita cukai asli tahun 2025 dilengkapi hologram dan cetakan yang tajam. Sementara pita cukai palsu biasanya tampak buram dan warnanya pudar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa cukai bukan sekadar pajak, melainkan instrumen penting negara untuk mengendalikan konsumsi barang-barang tertentu serta memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara.
Pihaknya juga mengatakan bahwa penerimaan hasil cukai ini akan dimanfaatkan untuk banyak hal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Mulai dari bidang ekonomi, sosial, budaya bahkan olahraga yang tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Sementara itu, perwakilan dari Kejaksaan Negeri Jepara memaparkan pentingnya pelacakan aset terhadap pelaku tindak pidana cukai. Langkah ini dilakukan untuk mencegah pelaku memindahkan atau menyembunyikan hasil kejahatan serta untuk mendukung pemulihan kerugian negara. “Dengan pelacakan yang menyeluruh, penegakan hukum bisa lebih maksimal dan memberikan efek jera,” tegasnya.
Selanjutnya, Rini Patmini dalam sambutannya mengajak masyarakat, termasuk para penggiat media sosial, untuk menjadi agen perubahan dalam memerangi rokok ilegal.
Staf Ahli Bupati Jepara juga menekankan pentingnya peran masyarakat, termasuk pengguna media sosial, dalam menyebarluaskan informasi yang benar mengenai dampak dan konsekuensi hukum dari peredaran rokok ilegal. “Kolaborasi dengan penggiat media sosial diharapkan mampu memperluas jangkauan edukasi dan menyasar generasi muda,” ujarnya.
Ia mencontohkan keberhasilan Bea Cukai Kudus dalam melakukan penindakan di wilayah Sengonbugel, Kecamatan Mayong, yang berhasil mengamankan 243.750 batang rokok diduga ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) dengan potensi kerugian negara mencapai Rp233,3 juta.
“Bayangkan jika uang sebesar itu masuk ke kas negara. Bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum, membiayai pendidikan, dan meningkatkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ia juga mengimbau seluruh peserta untuk tidak sekadar menjadi pendengar, melainkan turut menyebarkan informasi edukatif kepada masyarakat serta melakukan pengawasan di lingkungan masing-masing.
“Mari bersinergi membangun kesadaran hukum dan mendukung keberlanjutan pembangunan nasional,” pungkasnya.
Rini berharap melalui kegiatan ini dapat melahirkan duta-duta muda di Jepara yang berkomitmen dalam pemberantasan rokok ilegal serta aktif menggunakan media sosial sebagai sarana edukasi publik.
(Diskominfo Jepara/MB)