Distribusikan 40 Ribu Liter Air Untuk Masyarakat

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jepara terus memberikan pelayanan kepada masyarakat, yang kesulitan mendapatkan air bersih. Hingga Senin, (21/9/2020), tercatat sudah 40 ribu liter air bersih yang didistribusikan.

Kepala Pelaksana Harian BPBD Jepara Kusmiyanto melalui petugas M Zainuddin menyatakan, total sudah 40 ribu liter air yang didistribusikan. Termasuk, pada Senin 21 September 2020, yaitu sebanyak 10 liter air di Desa Clering, Kecamatan Donorojo.

“Sebelumnya, terdistribusikan 25 ribu liter di Desa Plajan, Kecamatan Pakis Aji dan 5 ribu liter di Desa Blimbongrejo, Kecamatan Nalumsari,’ kata dia.

Droping air di wilayah Jepara sendiri dilakukan sejak pertengahan September ini. Lebih detail, , di Desa Blimbingrejo droping air diperuntukkan bagi lima RT di tiga RW. Yakni RT 1 RW 2 (70 KK), RT 7 RW 2 (60 KK), RT 5 RW 3 (75 KK), RT 1 RW 4 (15 KK) dan RT 7 RW 4 (72 KK). Sementara untuk Desa Plajan, droping diperuntukkan bagi RT 25 RW 4 (40 KK), RT 26 RW 4 (50 KK) serta RT 27 RW 4 (55 KK).

“Untuk Desa Clering, total ada sekitar 239 KK terdampak kekeringan, yang tersebar di 4 RT di RW 2,” katanya.

Sebenarnya kekurangan air tidak hanya dirasakan warga di dua desa tersebut. Permintaan droping juga sudah diajukan oleh beberapa desa lain. Di antaranya Desa Blingoh Kecamatan Donorojo, an Desa Kaliombo Kecamatan Pecangaan. ”Kami menunggu kesiapan dari desa, persiapan penampungan airnya. Untuk yang Desa Blingoh masih proses assesment,” katanya.

Di luar desa-desa tersebut, M Zainuddin menuturkan, ada beberapa desa lain yang juga mulai kekurangan air. Beberapa di antaranya yakni Desa Bungu Kecamatan Mayong dan Desa Panggung Kecamatan Kedung. ”Saat ini kami amsih menunggu suratnya (permintaan droping air) masuk,” terangnya.

Saat ini, dia menambahkan, BPBD Jepara juga sudah melakukan pemetaan wilayah rawan kekeringan di Kabupaten Jepara. Tahun ini tercatat 47 desa/kelurahan yang masuk dalam desa siaga darurat bencana kekeringan. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 360/287 Tahun 2020. “Jumlah 47 ini berdasarkan pengalaman tahun lalu. Ada 33 desa dan 4 kelurahan yang terdampak kekeringan,” kata dia. (DiskominfoJepra/Dian)