Dinilai Baik Kelola DBHCHT, Pemkot Magelang Studi Tiru ke Jepara

JEPARA – Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang mengadakan studi tiru ke Pemerintah Kota (Pemkab) Jepara. Terutama berkaitan dengan pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Jepara.

Rombongan dari Pemkot Magelang diterima Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Hukum, dan Politik, Muh. Tahsin dan juga Kabag Perekonomian Fery Yudha Adidarma yang diwakili Heru Sutamaji Analis Kebijakan Ahli Muda, di Ruang Rapat Ngasirah, Rabu (4/12/2024).

Asisten II Kota Magelang Chrisatrya Yonas Nusantrawan menuturkan, kunjungannya kali ini turut serta membawa sejumlah Perangkat Daerah yang mengelola DBHCHT di wilayahnya.

“Kita ngudi kawruh, studi banding, atau belajar dengan Pemkab Jepara terkait pengelolaan DBHCHT dan lain hal,” ucapnya.

Kota Magelang menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 10,7 miliar, pada 2024. Dana tersebut merupakan penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau yang dibagikan kepada Pemkot maupun Pemkab, dengan komposisi sesuai peraturan perundang-undangan.

Studi tiru tersebut dinilai dapat menjadi perbandingan dan pembelajaran bagi Pemkot Magelang, untuk meningkatkan kapasitas serta kualitasnya.

“Harapannya kami, bisa mengelola DBHCHT dari Pemkab Jepara, untuk kami contoh,” ujarnya.

Heru Sutamaji menjelaskan, 2024 ini, Pemkab Jepara menerima DBHCHT dari Pemerintah pusat sebesar 14,1 miliar. Dana tersebut dialokasikan 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen bidang kesehatan, serta 10 persen untuk penegakan hukum (gakum) kepada beberapa Perangkat Daerah.

Pihaknya selaku di Sekretariat DBHCHT berharap, nantinya ada aplikasi E-DBHCHT dari Pemerintah Pusat. Hal ini memudahkan dirinya, sejauh mana kegiatan yang dilakukan Perangkat Daerah dalam mengelola DBHCHT.

“Dana yang kami terima dari Pemerintah Pusat sebesar 14,1miliar dan tersebar di beberapa Perangkat Daerah. Harapannya, Pemerintah pusat menerapkan aplikasi E-DBHCHT, sehingga memudahkan untuk memonitor, sejauh mana kegiatan yang sudah dilaksanakan Perangkat Daerah,” terangnya.

Sementara itu, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Muh. Tahsin menyampaikan, agar DBHCHT di Jepara dikelola dengan baik sesuai peruntukkannya. Dengan begitu, manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Jepara.

“Tidak semua kota mendapatkan alokasi  DBHCHT. Karena, alokasi dana diberikan kepada kota atau kabupaten yang ada industri hasil tembakau atau merupakan penghasil tembakau. Dana tersebut harus dikelola dengan baik, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung manfaatnya,”pungkasnya. (Diskominfo Jepara/STY)