JEPARA – Proses dekontaminasi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Klinik Rawat Jalan di Rumah Sakit Umum (RSUD) RA Kartini Jepara dilakukan lebih cepat.
Jika rencananya proses dekontaminasi akan dilakukan selama 3 hari terhitung Senin (22/6/2020), namun hingga Minggu (21/6/2020) proses tersebut sudah selesai dilakukan. Sehingga praktis untuk Senin pelayanan tetap berjalan normal.

Hal ini sebagaimana surat Direktur RSUD RA Kartini dokter Dwi Susilowati Nomor : 445/466/2020 yang ditujukan kepada Bupati Jepara Dian Kristiandi perihal Pelayanan Pasien RSUD RA Kartini, tanggal 21 Juni 2020.
Dalam surat tersebut tertulis, dengan mempertimbangkan hasil evaluasi terkait proses dekontaminasi ternyata selesai lebih cepat dari waktu perkiraan. Untuk itu pelayanan IGD dan Klinik Rawat Jalan tetap berfungsi seperti biasa. Sedangkan pelayanan rawat inap menyelesaikan pasien lama dan menerima pasien baru secara bertahap.
Informasi juga sudah disampaikan kepada semua pengelola Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tahap Pertama dan BPJSKCU Kudus.
Disampaikan Dwi Susilowati, proses dekontaminasi bisa dilakukan secara cepat dengan mengerahkan seluruh tenaga yang ada, juga para pejabat. Disamping itu pasien di ruang Intalasi gawat darurat telah kosong.
“Untuk klinik rawat jalan hari ini libur. Sehingga langsung dapat di sterilkan,” kata dia.
Setelah proses dekontaminasi ini, dipastikan IGD dan Klinik Rawat Jalan telah steril dari penyebaran virus korona. Sementara rawat inap akan dilakukan secara bertahap, menunggu kesembuhan pasien.
Sementara Wakil Direktur Pelayanan RSUD RA Kartini, dokter Bambang Dwipo menjelaskan pasien rawat inap lama yang masih ada saat ini dilayani sampai pulang di 2 ruang rawat inap.
“Kami membuka beberapa ruang rawat inap yang telah di dekontaminasi hari Minggu ini. Untuk operasional mulai Senin jam 07.00 besok,” kata dia.
Disamping itu ICU bisa menampung pasien baru tapi kapasitasnya baru 50%. Sedangkan untuk ruang perawatan stroke masih menunggu pengosongan unit strokenya untuk dilakukan dekontaminasi. (DiskominfoJepara/Dian)