Dana Hibah Dipangkas, Ormas di Jepara Pahami Kebijakan Efisiensi Pemerintah

JEPARA – Pemkab Jepara terus berupaya menyelaraskan program pusat dan daerah, tak terkecuali terkait efisiensi belanja daerah. Bupati Jepara, H. Witiarso Utomo pun telah meneken Surat Edaran (SE) Bupati Jepara Nomor 0631 Tahun 2025, tentang Efisiensi belanja perangkat daerah dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2025 tertanggal 12 Maret 2025. SE tersebut merupakan tindak lanjut dari turunan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jepara, Hasanudin Hermawan mengatakan terdapat 24 pos rekening yang diefisiensikan dengan persentase berbeda-beda. Salah satu presentase efisiensi paling besar yakni belanja hibah, yang mencapai 100 persen.

“Efisiensi diprioritaskan selain dari anggaran yang bersumber Dana Alokasi Khusus. Dana Bagi Hkasil Cukai Tembakau (DBHCHT), Badan Layanan Umum Daerah, pajak rokok, dan bantuan keuangan dari Provinsi serta belanja hibah yang bersifat mandatory,” ujar Hasanuddin, saat dirinya diwawancarai pada Senin (17/3/2025) di Setda Jepara.

Ia mengatakan untuk hibah yang bersifat mandatori dikecualikan dalam efisiensi. Lanjut Hasan menjelaskan, hibah mandatori adalah hibah yang sudah diatur di dalam peraturan perundangan, seperti hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Baznas, Pramuka, bantuan kepada parpol, atau hibah kepada organisasi lain yang telah diatur dalam peraturan perundangan-undangan.

“Kalau memang hibah ke Ormas tidak ada mandatori atau pun tidak diatur dalam perundang-undangan itu termasuk kategori yang diefisiensikan,” terangnya.

Disampaikan, peruntukan efisiensi itu sendiri itu diatur SE Kemendagri nomor 900/833/SJ tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah dalam APBD 2025. Peruntukannya di antaranya adalah untuk penggunaan kembali bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian khusus, stabilitas harga bahan pangan, dan penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi.

“Salah satu prioritasnya adalah poin infrastruktur, terlebih khusus pada penanganan jalan di Jepara. Kita dengar semua ramai di medsos terkait keluhan jalan rusak sehingga Pemkab Jepara harus mengambil langkah efisiensi ini fokus pada penanganan yang memang pekerjaan itu prioritas untuk diselesaikan,” ujar Hasan.

Terkait dengan alokasi regulasi hibah, Hasan menambahkan, itu telah diatur di peraturan nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah. Di dalamnya mengatur bahwa hibah diberikan setelah urusan wajib dan standar pelayanan minimal terpenuhi kecuali ditentukan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Salah satu Ormas di Jepara, Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Jepara yang sebelumnya menyoroti adanya pemangkasan seratus persen anggaran hibah setelah dikonfirmasi juga telah memahami adanya instruksi efisiensi belanja APBD yang diteken Presiden. Pelaksana tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), Budi Prisulistyono juga mengungkapkan, dalam tiga tahun terakhir juga sudah tidak ada pos anggaran untuk Ormas di Kabupaten Jepara.