Bupati : Kalau Ada Pelayanan Ribet Laporkan Saya

JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi kembali menekankan pentingnya pelayanan optimal kepada masyarakat. Kepada mereka yang menemui pelayanan yang sulit atau ribet, untuk segera laporkan kepada bupati. Baik secara langsung maupun lewat nomor whatshapp yang ada.

Hal ini sebagaimana disampaikan bupati saat penyerahan Surat Keputusan (SK) pensiun, Senin (12/4/2021), di Gedung Shima kompleks Kantor Setda Jepara.

“Kepada bapak dan ibuk, ataupun yang lainnya. Jika menjumpai pelayanan yang dirasa ribet segera laporkan kepada kami,” kata Andi.

Dian Kristiandi berkomitmen bersama dengan pimpinan Perangkat Daerah untuk memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat di Kota Ukir.

“Pimpinan Perangkat Daerah mempunyai komitmen dan tanggung jawab ganda. Selain pembinaan internal kepada stafnya, juga harus mampu memberikan pelayanan terbaik kepada warga masyarakat,” katanya.

Disampaikan, kondisi sekarang sudah semakin sulit, apalagi di tengah pandemi Covid-19. Untuk itu, pelayanan yang diberikan harus cepat dan efisien.

“Hal ini sebagaimana dilakukan BKD Jepara. Untuk meningkatkan pelayanan mengunakan sistem klaim otomatis. Sehingga penerima (pensiunan) tidak perlu mengurus usulan pensiun ke taspen karena sudah diselesaikan BKD dengan Bank Jateng,” kata dia.

Kepada 43 PNS yang memasuki pensiun terhitung mulai tanggal (TMT) 1 April 2021, Andi memberikan penghargan atas dedikasi dan pengabdiannya selama ini. Andi berharap, kecapakan, pengalaman di birokrasi pemerintahan ini dapat dibagikan kepada masyarakat. Andi berharap, seluruh pensiunan ini dapat menjadi anggota Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Jepara untuk menyambung komunikasi dengan pemerintah.

“Ini bukanlah akhir dari pengabdian. Ini adalah kesempatan untuk melanjutkan pengabdian kepada masyarakat yang mungkin saja sempat tertunda karena kesibukan sebagai PNS,” katanya.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara Oni Sulistyawan mengatakan, dari 43 PNS yang pensiun, masih didominiasi bidang pendidikan atau guru sebanyak 29 orang, 7 orang pejabat struktural, 5 orang fungsional umum, dan 2 orang tenaga kesehatan. (DiskominfoJepara/Dian)