JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan kelonggaran kegiatan masyarakat. Meski begitu, semua kegiatan yang digelar harus menerapkan protokol kesehatan (prokes). Seperti hajatan dan seni budaya harus sesuai prokes dan menaati aturan yang ada.
Hal ini disampaikan bupati saat Konferensi Pers, Kamis (12/8/2021) siang, di ruang vicon Kantor Setda Jepara. Ikut mendampingi, Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, Kapolres Jepara AKBP Warsono, dan Dandim 0719/Jepara Letkol Arh Tri Yudi Herlambang. Sementara dari eksekutif, Kasatpol PP Abdul Syukur, Kepala Dinkes Mudrikatun, dan Kepala Diskominfo Arif Darmawan.
“Melihat perkembangan positif terkait angka kasus Covid-19, kami memutuskan untuk memberikan sedikit kelonggaran kepada masyarakat,” kata Andi.
Pelonggaran ini ditandai dengan dihidupkannya kembali lampu penerangan jalan, yang selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimatikan. Namun demikian, bupati tetap mengingatkan masyarakat untuk mematuhi prokes.
“Lampu jalan nanti malam akan kita hidupkan semuanya. Tetap lakukan kegiatan dengan prokes,” kata Andi.
Pemberian kelonggaran ini, berdasarkan pertimbangan sektor ekonomi yang disandingkan dengan kesadaran masyarakat yang semakin baik. Diharapkan, dengan pelonggaran ini perekonomian masyarakat perlahan semakin bangkit.
“Apapun kesehatan masyarakat yang menjadi utama. Kelonggaran ini, juga berlaku bagi pelaku seni di Jepara,” kata dia.
Namun demikian, merek harus bisa saling mengingatkan dengan orang yang punya hajat. Untuk bisa menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan pentas berlangsung.
“Ini akan kita mulai, dan kita efektifkan nanti setelah tanggl 16 Agustu 2021. Termasuk memberikan Surat Edaran (SE) kepada kecamatan dan desa,” katanya.
Hingga Kamis (12/8/2021), jumlah orang yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 234 orang atau 1,31 persen. Sedangkan pasien sembuh mencapai 16.630 orang dari total pasien terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 17.850 orang. (DiskominfoJepara/Dian)