Bupati Jepara Beri Jaminan Kemudahan Ijin Pengusaha Rokok Ilegal

JEPARA – Bupati Jepara Dian Kristiandi memberikan jaminan kemudahan kepada para pengusaha rokok ilegal untuk melakukan pengurusan ijin agar produk rokok yang mereka hasilkan menjadi legal atau sesuai peraturan yang berlaku.

Hal ini ini disampaikan Bupati Jepara Dian Kristiandi dalam dialog cukai “Gempur Rokok Ilegal”, pada Rabu (4/7/2021) siang, di Radio Kartini FM Jepara. Dalam dialog yang dipandu Kepala Diskominfo Jepara Arif Darmawan, juga menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung, dan Kepala Seksi Penyuluh dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus Dwi Prasetyo Rini.

“Saya berharap para pengusaha rokok ilegal untuk bisa mengurus ijin. Saya jamin akan kami mudahkan pengurusannya,” kata Andi.

Dengan memiliki ijin yang legal, mereka tidak perlu lagi kucing-kucingan dengan petugas di lapangan. Mereka juga akan merasa tenang untuk menjalankan bisnis rokok ini. Terkait dengan keuntungan, kata Andi tidak mengurangi keuntungan yang merka dapatkan. Bahkan akan terjadi peningkatan.

“Bagi masyarakat, kami juga harapkan untuk membantu tugas pemerintah untuk menyadarkan para pelaku rokok ilegal ini dengan membeli rokok yang bercukai,” katanya.

Berdasarkan survey yang dilakukan oleh Bea Cukai, disinyalir bahwa Jepara merupakan daerah merah yang artinya terindikasi banyak peredaran rokok ilegal termasuk produksi secara rumahan.

Kepala Kejaksaan Negeri Jepara Ayu Agung mengatakan, pihaknya telah bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Termasuk melakukan upaya preventif dan represif.

“Siapa yang menyalahi aturan, akan kami proses. Sanksi harus ditegakkan. Memberantas rokok ilegal ini, tidak hanya menyelamatkan keuangan negara namun juga memulihkan ekonomi,” kata Ayu. (DiskominfoJepara/Dian)