JEPARA – Satpol PP Kabupaten Jepara bersama Kantor Bea Cukai Kudus, Kodim 0719 Jepara, Polres Jepara, Bagian Perekonomian Setda Jepara serta Diskominfo Jepara melaksanakan kegiatan operasi bersama pemberantasan barang kena cukai ilegal di wilayah Kabupaten Jepara, Rabu (7/5/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.30 WIB tersebut menyasar wilayah Kecamatan Kedung, Kecamatan Pecangaan, Kecamatan Tahunan, Kecamatan Pakisaji, Kecamatan Mlonggo dan Kecamtan Kembang sebagai target operasi.
Kegiatan tersebut berhasil mengamankan Rokok ilegal atau rokok tanpa pita cukai sebanyak 1.880 batang rokok dari berbagai macam dan jenis rokok yang beredar.
Hasil operasi rokok ilegal tersebut selanjutnya disita oleh Kantor Bea Cukai Kudus yang mempunyai kewenangan untuk penindakannya.
Dalam kegiatan operasi tersebut petugas Bea Cukai memberikan sosialisasi dan edukasi tentang ciri ciri rokok ilegal dan menyampaikan jangan mengulangi lagi menjual rokok ilegal karena melanggar hukum dan merugikan negara.(DiskominfoJepara/FR)