Bea Cukai Optimalkan Pemanfaatan DBHCHT 2024

Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai di Balai Desa Teluk Wetan ,Welahan. (Foto Dok. DiskominfoJepara)

JEPARA – Bea Cukai bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) secara kontinyu melaksanakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Perundang-undangan di Bidang Cukai. Hal ini dilakukan sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan edukasi kepada masyarakat, sekaligus kampanye gempur rokok ilegal. Kegiatan dilaksanakan di Balai Desa Teluk Wetan ,Welahan, Kamis (7/4/2024).

Sebanyak 100 orang yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda mengikuti sosialisasi tersebut.

Sebagai narasumber Yahya Yainal Mustofa Penyuluh Kantor Bea Cukai Kudus, Berlinda Ayu Adeti Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi Jawa Tengah, Budi Setyawan Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri Jepara

Kepala Diskominfo Arif Darmawan yang diwakili Kabid Komunikasi Heru Purwanto dan moderator Sub Koordinator Media Massa Muhammad Safrudin.

Menurut Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara, media sangat penting untuk menyosialisasikan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai. Terlebih dengan tatap muka secara langsung. Selain itu, juga ada media sosial yang digunakan harus sebijak mungkin.

“Kita harus menggunakan media dengan bijak dan hati-hati mengaksesnya. Media komunikasi tatap muka sangat efektif untuk berkomunikasi langsung dengan narasumber di bidang cukai,” katanya.

Yahya Yainal Mustofa Penyuluh Kantor Bea Cukai Kudus mengatakan, total target penerimaan APBN 2024 sebesar Rp2.802 triliun. Sedangkan target penerimaan cukai hasil tembakau Rp240,4 triliun. Untuk target penerimaan cukai hasil tembakau Bea Cukai Kudus sebesar Rp43,1 triliun.

Dia menyebut, dampak peredaran rokok ilegal dapat merugikan negara. Tidak hanya itu, juga akan menimbulkan kelesuan terhadap usaha rokok yang resmi.

“Melalui implementasi industri hasil tembakau dan pemberantasan rokok ilegal, tentunya dapat meningkatkan penerimaan cukai bagi pembangunan negara serta kesejahteraan masyarakat,”terangnya.

Biro Infrastruktur dan SDA Provinsi Jawa Tengah Berlinda Ayu Adeti menuturkan, penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), baik Provinsi atau Kabupaten/Kota dialokasikan untuk mendanai program sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai cukai.

Prioritas untuk bidang kesehatan dalam mendukung program jaminan kesehatan nasional. Terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di daerah. Kesejahteraan masyarakat 50 persen, penegakan hukum 10 persen, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

Budi Setyawan Kaur Keuangan Kejaksaan Negeri Jepara menuturkan, bahwa fungsiĀ Kejaksaan mempunyai banyak tugas dan kewenangan bukan hanya dalam hal penuntutan. Akan tetapi melalui bidang ketertiban dan ketentraman umum salah satunya memberikan penyuluhan dan penerangan hukum untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.

Kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan oleh Bea Cukai dengan tujuan untuk menekan peredaran rokok ilegal, sehingga penerimaan negara di bidang cukai dapat optimal dan masyarakat dapat hidup sejahtera. (Diskominfo Jepara/STY)