
JEPARA – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jepara Rightmen M.S. Situmorang memaparkan, selama ini instansinya telah melakukan upaya inovasi pada sentra-sentra pelayanan. Di antaranya sosialisasi dan informasi berbasis digital, hingga tersedianya fasilitas pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) di kantor PN Jepara. Bahkan, PTSP ini pun tengah dikembangkan agar dapat diakses secara daring.
Menurut Rightmen, hal yang telah dilakukan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen dalam mewujudkan zona integritas. Diharapkan bisa membawa dampak positif terhadap pelayanan hukum yang diberikan PN Jepara ke masyarakat. Demikian disampaikan saat dialog interaktif di LPPL Radio Kartini FM Jepara, Kamis (7/3/2024). Acara itu dipandu oleh Kepala Diskominfo Kabupaten Jepara Arif Darmawan.
“Ingin setiap kita memberi atau membuat keputusan, masyarakat tidak bingung atau mempertanyakan lagi. Kepercayaan publik juga yang mau kita raih lewat predikat zona integritas ini,” kata Rightmen.
Pembangunan zona integritas, dijelaskan Ketua PN Jepara, meliputi peningkatan pelayanan publik dan persepsi anti-korupsi. Terdapat pula dua komponen yang harus dibangun, yakni komponen pengungkit ditambah komponen hasil. “Komponen Pengungkit terdiri dari enam area yang harus dibangun, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” ujarnya.
Sedangkan pada komponen hasil didapatkan melalui survei kepuasan masyarakat. “Target kita tidak ada lagi suap maupun pungutan liar. Misalkan ada biaya, itu benar-benar sudah ditentukan oleh pemerintah,” terangnya.
Pada proses pembangunan zona integritas ini perlu keterlibatan semua unsur terlibat. Kuncinya adalah kekompakan. Mulai dari ketua pengadilan sampai dengan pegawai pemerintah non-pegawai negeri. Komitmen itu pun wajib dideklarasikan supaya diketahui oleh publik.
Di sisi lain Rightmen juga menyebut, Pengadilan Negeri Jepara sudah mengantongi akreditasi penjaminan mutu dengan nilai A. Penilaian itu berasal dari Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum pada Mahkamah Agung. (DiskominfoJepara/AP)