JEPARA – Kepatuhan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jepara dalam membayar zakat dinilai masih bisa dioptimalkan. Ribuan pegawai tercatat telah menyalurkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Namun, sebagian besar belum memenuhi ketentuan nominal yang semestinya dibayarkan.
Dalam rapat koordinasi (rakor) optimalisasi zakat yang digelar di Aula Sultan Hadlirin, Gedung OPD Bersama, Ketua Baznas Jepara, Sholih, menegaskan pentingnya pengelolaan zakat yang optimal. Ia menyebut, zakat merupakan ibadah wajib bagi umat Islam dan harus dikelola secara profesional agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat luas “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengelolaan zakat, baik dari sisi perolehan, tata kelola, maupun pendistribusiannya,” ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Rakor tersebut diikuti oleh 125 peserta dari Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan dinas, kecamatan, puskesmas, sekolah, serta BUMD. Menurut Sholih, zakat yang dikelola Baznas Jepara mengalami tren peningkatan setiap tahun. Tahun 2021 terkumpul Rp3,4 miliar, lalu naik menjadi Rp6,2 miliar di 2022, Rp9,6 miliar pada 2023, dan tahun lalu Rp13,2 miliar. “Diharapkan tahun 2025 ini perolehan zakat oleh Baznas menjadi Rp15 miliar,” jelasnya.
Ia menambahkan, zakat disalurkan melalui lima program unggulan, yakni Jepara Sehat, Jepara Pintar, Jepara Makmur, Jepara Taqwa, dan Jepara Peduli. “Dengan zakat yang optimal, kita bisa bantu saudara-saudara kita yang miskin dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sosial,” kata Sholih.
Sementara itu, Wakil Bupati Jepara Muhammad Ibnu Hajar, mewakili Bupati H. Witiarso Utomo, mengimbau kepala perangkat daerah untuk memberi perhatian serius terhadap kepatuhan membayar zakat. “Kami minta kepala perangkat daerah memberikan peringatan kepada jajaran yang belum membayar zakat sesuai ketentuan. Ini bukan perintah pemerintah, tapi perintah Allah Swt.,” tegasnya.
Gus Hajar, sapaan akrab Wakil Bupati Jepara, menyoroti rendahnya nominal zakat yang disetor sebagian ASN. Ia mengungkapkan, berdasarkan laporan Baznas Jepara, dari 9.732 pegawai, baru 8.037 yang menunaikan zakat. “Itu pun masih ada yang hanya menyetor Rp5 ribu atau Rp10 ribu,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa kepatuhan membayar zakat bukan hanya bentuk ketaatan, tetapi juga sarana keberkahan. “Kalau zakatnya lancar, insyaallah hidup lebih berkah. Ini tabungan akhirat sekaligus upaya menyejahterakan warga miskin di Jepara,” tambahnya.
Sebagai informasi, besaran zakat bagi PNS adalah 2,5 persen dari gaji bulanan. Sedangkan sedekah bagi PPPK sebesar 1,5 persen. Ketentuan ini berlaku pula untuk gaji ke-13 dan THR. Pembayaran zakat disetorkan ke rekening Bank Jateng 2-015-21069-1 atas nama BAZNAS Kabupaten Jepara. Sementara sedekah melalui rekening 2-015-17572-1 atas nama BAZNAS Kabupaten Jepara 2. (DiskominfoJepara/AP)