Arif Darmawan: Media Sosial Menjadi Sarana Edukasi Perangi Rokok Ilegal

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) bekerjasama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus terus menggencarkan upaya pemberantasan rokok ilegal. Tak hanya melalui penindakan, edukasi publik menjadi salah satu strategi utama yang ditempuh untuk menekan peredaran rokok ilegal.

Dialog Interaktif melalui Radio R-Lisa FM, Rabu (16/7/2025) menjadi sarana edukatif dan koordinatif yang melibatkan berbagai elemen, untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal dan tata cara mengurus izin pita cukai yang asli.

Sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif tersebut, Kepala Diskominfo Arif Darmawan, Ruwia Adi Purnomo Kasi Penyuluhan dan Pelayanan Informasi pada KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus, Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za’im Wahyudi, Heru Sutamaji Analis Kebijakan Ahli Muda pada Bagian Perekonomian dan SDA Setda Jepara, yang dimoderatori Kabid Komunikasi pada Diskominfo Jepara Heru Purwanto.

Dalam diskusi tersebut, Ruwia Adi Purnomo dari KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus mengungkapkan, masyarakat memiliki peran penting dalam mengenali, menolak, dan melaporkan peredaran rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal seperti tidak berpita cukai, menggunakan pita palsu, bekas, atau salah peruntukan perlu dipahami oleh masyarakat luas.

Kepala Diskominfo, Arif Darmawan menjelaskan, hasil cukai merupakan salah satu instrumen penting dalam pembangunan. Kita perlu melakukan upaya strategis memahamkan masyarakat tentang bahaya rokok ilegal. Aspek sosialisasi dan penyebaran informasi menjadi sarana, jangan sampai masyarakat memproduksi rokok polos atau rokok tanpa pita cukai.

“Memerangi rokok ilegal dengan berbagai media kita selalu lakukan, misalnya media sosial (medsos). Kita manfaatkan media secara aktif memberi pemahaman kepada masyarakat, pentingnya edukasi mengenai rokok tanpa pita cukai atau rokok polos,”jelasnya.

Heru Sutamaji dari Perekonomian dan SDA Setda Jepara menerangkan, alokasi dana bagi hasil cukai untuk Kabupaten Jepara mengalami peningkatan. Pada 2024, Kabupaten Jepara mendapat 12,9miliar dan pada 2025 meningkat menjadi 21,37miliar.

“Alokasi DBHCHT untuk Kabupaten Jepara mengalami peningkatan. Ini merupakan mandatori dari Pemerintah Pusat, demi kesejahteraan masyarakat di daerah,”terangnya.

Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Ahmad Za’im Wahyudi menyampaikan alur hukum yang diberlakukan dalam kasus rokok ilegal di Jepara telah melalui prosedur yang sesuai.

Pertama pihaknya menerima berkas penyidikan dari Bea Cukai, setelah dikaji dan dirasa mencukupi syarat formil maka berkas tersebut akan diajukan ke persidangan.

“Kami mengajak kepada masyarakat, mari bersama-sama gempur peredaran rokok ilegal, kenali hukum, jauhi hukuman. Artinya kita pahami, kita cermati peraturan terkait cukai agar terhindar dari hukuman,” tandasnya. (Diskominfo Jepara/STY)