Pemkab Jepara Gencarkan Operasi Pasar, Ribuan Batang Rokok Ilegal Diamankan

JEPARA – Pemerintah Kabupaten Jepara terus menggencarkan upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui operasi pasar gabungan. Kegiatan ini berlangsung pada Selasa (24/6/2025), melibatkan Bea Cukai Kudus bersama sejumlah unsur lintas instansi, antara lain Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, Polri, Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setda Jepara, Kejaksaan Negeri Jepara, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara.

Operasi terpadu tersebut menyasar sejumlah warung dan toko di tiga wilayah strategis, yakni kawasan utara, tengah, dan selatan Kabupaten Jepara. Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran rokok ilegal yang tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, khususnya terkait pita cukai.

Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Jepara, Abdul Khalim, memimpin langsung jalannya operasi di lapangan. Selain melakukan penyisiran, tim juga memberikan edukasi kepada para pedagang terkait bahaya serta konsekuensi hukum dari menjual rokok tanpa pita cukai. “Para pedagang kami imbau untuk tidak tergiur iming-iming keuntungan dari rokok ilegal. Sebab, risikonya jauh lebih besar dibandingkan keuntungan yang diperoleh” ujar Khalim.

Hasil operasi tersebut cukup signifikan. Tim gabungan berhasil mengamankan sebanyak 3.373 batang rokok dari berbagai merek tanpa dilengkapi pita cukai. Barang bukti selanjutnya akan diserahkan kepada Bea Cukai Kudus untuk dimusnahkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan kesehatan akibat peredaran produk tembakau ilegal, serta menjaga pemasukan negara dari sektor cukai. (DiskominfoJepara/Alim)