JEPARA – Dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara, Bea Cukai Kudus melaksanakan operasi bersama di beberapa titik wilayah Kabupaten Jepara. Giat itu dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara dan instansi lainnya, seperti TNI, Polri, Kejaksaan serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara.
Terbagi menjadi tiga tim, operasi ini dilaksanakan pada Kamis (24/4/2025). Kegiatan ini merupakan bagian strategi nasional dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan masyarakat, industri, dan penerimaan negara di bidang cukai.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara melalui Kepala Bidang Penegakan Perda, Ketertiban Umum, dan Ketrentaman Masyarakat, Abdul Kalim menjelaskan, operasi rokok ilegal di Jepara ini merupakan kali keempat telah dilaksanakan pada bulan ini.
“Ada beberapa temuan rokok ilegal di beberapa toko yang tersebar di Kabupaten Jepara pada operasi pada hari ini, seperti di wilayah Kecamatan Batealit itu didapatkan sebanyak 1.712 batang rokok ilegal,” terangnya.
Abdul Kalim memaparkan, pelanggaran yang ditemukan saat di lapangan itu paling banyak adalah rokok yang tidak dilengkapi pita cukai. Ia pun mengedukasi kepada para penjual untuk berhati-hati apabila menjual rokok yang tidak terdapat pita cukai atau palsu dan terdapat pita cukai tapi tidak untuk peruntukannya.
Hasil barang bukti yang telah disita tersebut selanjutnya langsung diserahkan ke Kantor Bea Cukai Kudus. Dalam kegiatan operasi bersama tersebut, pemilik toko yang menjual rokok ilegal dilakukan pendataan dan diberikan sosialisasi guna menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Jepara. (DiskominfoJepara/Asro)