JEPARA – Indonesia mengenal konsep trias politika yang membagi kekuasaan menjadi tiga cabang yakni eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga pilar itu perlu bersinergi untuk percepatan pembangunan. Walau begitu, banyak yang belum mengetahui apa saja tugas DPRD Kabupaten Jepara yang mengemban peran legislatif.
Untuk membumikan fungsinya pada masyarakat, DPRD Kabupaten Jepara membahasnya dalam dialog bertajuk Peran DPRD Jepara dalam Percepatan Pembangunan di Radio Kartini pada Kamis (27/2/2025). Pembahasan tersebut dipandu oleh moderator M. Safrudin selaku Sub Koordinator Media Massa Diskominfo Kabupaten Jepara.
Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Jepara Bustanul Arif DPRD Kabupaten Jepara menjabarkan fungsi utama yakni legislasi, anggaran, pengawasan. Legislasi yaitu membuat peraturan daerah (perda) dan bersama bupati atau perangkat daerah (PD) terkait untuk membuat perda.
“Setelah kita membuat perda, anggaran bersama dengan eksekutif kita ada fungsi pengawasan setelah membaut peda sudah dilakukan eksekutif atau belum,” jelas Anggota Komisi C DPRD Jepara tersebut.
Fungsi lain dari DPRD yaitu representasi yang artinya sebagai wakil rakyat, DPRD menyampaikan dan menampung aspirasi masyarakat. “Kita sampaikan ke pemerintah apa yang menjadi masukan harapan dari masyarakat. Intinya DPRD menjadi jembatan masyarakat dan bupati (pemerintah-red),” ujar Arif.
Pada momentum yang sama Padmono Wisnugroho selaku Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Jepara juga menjelaskan mekanisme perancangan perda. DPRD membahas masukan dari PD terkait misalnya perdagangan atau pariwisata. Namun, DPRD Jepara juga memiliki perda inisiatif sebab anggota dewan harus mengawal aspirasi masyarakat.
“Kita bahas, kita tampung dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda). Seperti tahun 2023 kemarin ada 19 Prolegda, 3 diantaranya adalah inisiatif,” papar Wisnu.
Ia menambahkan dalam proses pembentukan perda harus menyertakan masyarakat dan stakeholder untuk menerima masukan-masukan yang biasa disebut dengan public hearing.
Dalam penyusunan perda, Haizul Ma’arif Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jepara mengemukakan bahwa tahapan yang dilalui cukup panjang. “Kadang selesai satu tahun kadang lebih, sesuai pengalaman lima tahun terakhir. Terbukti perda kita sampai masuk tahun berikutnya,” terang Gus Haiz.
Kendala yang dihadapi dalam penyusunan perda, menurut Gus Haiz adalah adanya pro dan kontra di masyarakat. Sebab, perda di tingkat daerah yang akan disahkan dan diberlakukan di Kabuaten Jepara.
“Harus menuntut kami betul-betul melihat secara obyektif agar tidak timbul permasalahan. Memutuskan secara arif, bijaksana, dan tidak egosentris,” tandas Haiz.
Untuk diketahui, tahun 2025 terdapat sepuluh program perda usulan eksekutif dan legislatif, juga perda inisiatif berjumlah tiga, antara lain Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan, serta Perlindungan dan Pemberdayan Petani (DiskominfoJepara/Karisma)