Targetkan Implementasi Retribusi Parkir di Tahun Ini

JEPARA – Penerapan retribusi parkir untuk area parkir swasta di kawasan pabrik dijadwalkan akan dimulai tahun ini. Pengelola parkir akan dikenai biaya sebesar 10 persen dari pendapatan mereka jika parkir berbayar. Sebaliknya, lahan parkir gratis tidak akan dikenakan retribusi.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jepara Florentina Budi Kurniawati, menjelaskan bahwa retribusi hanya berlaku untuk parkir berbayar. “Selama gratis itu bukan merupakan potensi (pendapatan pajak daerah), kecuali kalau dia tarik dari masyarakat wajib pajak berarti wajib bayar 10 persen retribusinya,” jelasnya usai menghadiri rapat paripurna DPRD, Jumat (13/9/2024).

Belum lama ini, BPKAD telah meninjau beberapa pabrik di daerah Mayong terkait keberadaan lahan parkir gratis untuk karyawan. “Kemarin kami sudah ke beberapa pabrik-pabrik terutama di daerah Mayong. Jadi yang disiapkan itu lahan parkir untuk karyawan secara gratis,” ujarnya.

Di sisi lain, Untuk kantong-kantong parkir yang disediakan oleh masyarakat, pihaknya mulai melakukan komunikasi mengenai penerapan sistem parkir berlangganan atau berbayar. Sosialisasi tentang kebijakan ini akan segera dilakukan untuk menjelaskan mekanismenya kepada pengelola. “Kami berharap kebijakan ini dapat dipatuhi, karena jika kami memungut dari masyarakat, berarti ada kewajiban pajaknya,” kata dia.

Oleh karena itu, target penerapan retribusi parkir diharapkan dapat terwujud tahun ini. “Targetnya dapat berjalan tahun ini,” imbuhnya.

Tantangan dalam memungut retribusi diakui. Namun, pendekatan persuasif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat. Pajak dianggap penting untuk perbaikan infrastruktur dan layanan publik, seperti jalan dan listrik yang sering dikeluhkan. (DiskominfoJepara/AP)