JEPARA – Anak memiliki jumlah sangat besar di Indonesia. Harapannya, dengan angka besar itu mereka akan menjadi generasi emas di tahun 2045. Sebab pada masa itu, Indonesia akan menghadapi bonus demografi yang potensial.
Hal itu terungkap dalam Dialog Tamansari Menyapa dengan tema Jepara Kabupaten Layak Anak (KLA) di Radio R-Lisa pada Rabu, (3/7/2024) yang dipandu moderator Muhammad Safrudin selaku Sub Koordinator Bidang Media Massa Diskominfo Kabupaten Jepara.
Tenaga Ahli DPRD Kabupaten Jepara Muniyadi memaparkan bahwa batasan seorang anak menurut peraturan perundangan di Indonesia adalah mereka yang lahir dari 0 tahun hingga 18 tahun.
“Menurut versi undang-undang perlindungan anak mulai lahir sampai umur 18 tahun tapi jika lihat dari tradisi Jawa, selagi punya orang yang lebih tua juga dipanggil nak,” katanya.
Dalam memenuhi hajat hidup anak, Muniyadi mengilustrasikan bahwa generasi sekarang dan dulu sudah jauh berbeda. Ia mendeskripsikan anak-anak dulu terbiasa melakukan kegiatan luar ruangan. Sedangkan saat ini, anak lebih fasih menggunakan teknologi, utamanya melalui gadget khususnya handphone (HP).
“Karena tuntutannya berbeda maka beban paling berat adalah pada orang tua karena tidak bisa membedakan teknologi. Kita harus saling bergandengan tangan untuk memenuhi kebutuhan anak di zaman sekarang. Orang tua mengenali IT sebagai bagian dari mendidik anak dan menangani teknologi secara bijak,” pesan Muniyadi.
Muniyadi juga menyoroti perilaku orang tua yang seringkali berbenturan dengan kebutuhan anak saat ini. “Kesalahan utama orang tua adalah, anak disuruh membatasi pemakaian gadget tapi orang tua kebablasan. Ketika anak buka HP, kita tidak tahu anak membuka apa karena sama-sama membuka HP,” tegasnya.
Kaitannya dengan menciptakan lingkungan yang ramah untuk anak, diperlukan adanya sinergi antarpihak. Hadi Sarwoko selaku Plh. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara menjelaskan perhatian yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jepara. Misalnya dalam kasus kekerasan pada anak. Tercatat oleh DP3AP2KB Kabupaten Jepara ada 6 kasus kekerasan pada anak yang terjadi antara Januari hingga Juni 2024.
“Jadi yang kita bisa berikan untuk anak-anak kita adalah memberikan satu haknya dan satu kebebasannya baik itu pendidikan, kesehatan, perlindungan dan lingkungan yang nyaman. Ini adalah tugas kewajiban kita sebagai penyelenggara negara. Termasuk dalam memperingati Hari Anak Nasional kita berikan untuk anak kebebasan itu,” ujar Hadi.
Hadi kemudian membeberkan konsep Kabupaten Layak Anak yakni konsep pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus anak.
“Kalau di Jepara termasuk KLA yang walau masih Pratama, semoga di 2024 target untuk ke Utama. Harus ada kolaborasi interaksi semua stakeholder dari dinas masing-masing,” tandasnya. (DiskominfoJepara/Karisma)