32 ASN Resmi Terima SK Pensiun

JEPARA – Sebanyak 32 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah memasuki masa purnatugas per 1 April 2024 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) pensiun. Acara itu digelar di Gedung Shima Kompleks Setda Jepara pada (1/4/2024).

32 ASN yang telah memasuki masa purna tersebut terdiri dari satu struktural, 24 bidang pendidikan, tiga kesehatan dan empat fungsional umum.

Penjabat (Pj) Bupati Jepara H. Edy Supriyanta dalam sambutannya yang diwakili oleh Asisten Tiga Sekretariat Daerah Kabupaten Jepara Ronji menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas peran serta dedikasi yang telah diberikan oleh para ASN yang telah memasuki masa purna tugas khususnya bagi pembangunan di Kabupaten Jepara.

“Wawasan dan pengalaman Bapak dan Ibu masih sangat diperlukan untuk mengajak warga mendukung program-program pemerintah dan penyelesaian isu-isu strategis daerah dan nasional,” ujar Ronji.

Ia juga menyampaikan meskipun saat ini sudah memasuki masa purnatugas, para pensiunan tetap dibutuhkan oleh pemerintah. Masa pensiun juga memiliki banyak waktu untuk hal yang baik dan produktif dan bermanfaat untuk diri sendiri, masyarakat, dan secara umum untuk Kabupaten Jepara.

Selain penyerahan SK Pensiun asli juga diserahkan piagam penghargaan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dan Smart Card pengganti Kartu Identitas Pensiun.

Tidak hanya itu juga, sebagai salah satu bentuk pelayanan Pemerintah kepada para pensiunan ASN juga diberikan Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk dengan status baru tanpa mengurus sendiri. (DiskominfoJepara/Asrorur)