JEPARA – Bagian hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip) Semarang menggandeng Pemerintah Kabupaten Jepara dalam kegiatan Penyamaan Persepsi Penanganan Aduan Masyarakat Yang Berindikasi Korupsi di Pendopo Kartini, Kamis, (9/3/2023).
Hadir dalam acara Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Inspektorat Siswanto mewakili Sekretaris Daerah Jepara, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arif Darmawan, perwakilan Forkopimda, diikuti perwakilan perangkat daerah dan petinggi.
“Mari kita ikuti secara seksama paparan yang akan disampaikan, mudah-mudahan dapat memberikan manfaat untuk kita,” ujar Siswanto seraya membuka acara.
Ketua Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Undip A.M. Endah Sri Astuti menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu program pengabdian masyarakat. Menurutnya ini merupakan program rutin yang dilaksanakan, sebagai kontribusi dari perguruan tinggi untuk ikut mencerdaskan dan memajukan masyarakat.
Ia menyebutkan bahwa tema yang diangkat dalam acara tersebut yakni mengenai tindak pidana korupsi dan penyamaan persepsi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menanganai penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
“Tema ini menjadi sangat penting bagi kami karena ini merupakan dukungan kami masyarakat perguruan tinggi untuk mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Endah.
Endah mengapresiasi kinerja pemerintah atas terciptanya undang-undang mengenai Tindak Pidana Korupsi dan undang-undang terkait lainnya. Salah satunya UU no. 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan sebagi upaya pembentukan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Ini merupakan salah satu cara yang baik dan semoga efektif untuk mencegah, menanggulangi, menghindari, mengurangi tindak pidana korupsi. Usaha ini membutuhkan sinergitas kita bersama,” katanya.
Dalam acara tersebut, dirinya mengajak beberapa dosen selaku narasumber antara lain Prof. Dr. Pujiyono S.H., M.Hum, Dr. RB. Sularto S.H., M.Hum, Dr. Umi Rozah, S.H., M.Hum sebagai moderator.
Pada kesempatan tersebut, petinggi Tegalsambi Agus Santoso mengapresiasi tindakan anti nepotisme yang dilakukan oleh Sularto sebagai dosen Undip. Dirinya mengaku sebagai desa anti korupsi, desanya menerapkan aturan yang menghindari praktek nepotisme. Dirinya juga berharap kepada Undip agar mengirimkan mahasiswanya untuk melakukan program KKN ke desa-desa dengan mengangkat tema hukum.
“Harapannya agar masyarakat desa juga melek hukum. Masalahnya selama ini masyarakat awam mengira hukum harus berkeadilan dan berdampak langsung ke masyarakat,” tandasnya.
Menanggapi masukan tersebut, Pujiyanto mengatakan bahwa selama ini Undip selalu mengirim mahasiswa KKN ke beberapa desa. Namun penyampaian materi mengenai hukum kepada masyarakat memang diakui belum terlalu fokus.
“Mungkin karena takut salah atau bagaimana, tapi selama KKN saya selalu menerima konsultasi dari mahasiswa apabila ada masyarakat yang bertanya tentang hukum dan beberapa kasus,” ujar Pujiyanto. (DiskominfoJepara/Reza)