Pembahasan Ranperda Perizinan Bidang Kesehatan Minta Perpanjangan Waktu

JEPARA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara menggelar rapat paripurna penetapan 4 rancangan peraturan daerah (ranperda) Kabupaten Jepara tahun 2021. Tiga ranperda telah ditetapkan menjadi perda, sedangan 1 ranperda terkait perijinan bidang kesehatan belum dapat ditetapkan.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, didampingi para wakilnya Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin, di ruang paripurna DPRD Jepara, pada Kamis (26/8/2021) siang. Sementara dari eksekutif, langsung Bupati Jepara Dian Kristiandi didampingi sejumlah pejabat terkait.

Tiga ranperda yang telah disetujui dalam rapat paripurna tersebut adalah Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata, Perda perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi, dan Perda tentang Perubahan atas Perda Nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Sedangkan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perizinan Bidang Kesehatan belum dapat ditetapkan.

“Masih Dibutuhkan kajian lebih mendalam dikarenakan telah diundangkan PP Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumah sakitan,” kata pelapor Pansus III Muhammad Ibnu Hajar.

Pansus ini menyebut pentingnya harmonisasi dan penyesuaian ranperda dengan regulasi-regulasi terbaru di tingkat pusat, termasuk PP ini.
Terkait dengan keputusan dewan utuk memberikan perpanjangan waktu terkait pembahasan perizinan bidang kesehatan ini, Bupati Jepara Dian Kristiandi sangat memahami hal tersebut. Karena dalam perkembangan terdapat regulasi yang terbaru sehingga perlu disesuaikan sekalian.

“Kami sangat memahami keputusan tersebut, semoga dapat segera terselesaikan,” kata Andi. (DiskominfoJpr/Sul/Dian)