JEPARA – Kabar baik bagi masyarakat yang ingin berlibur ke Karimunjawa. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara telah menghapus retribusi tempat rekreasi di kepulauan tersebut. Bahkan, ini sudah mendapat persetujuan dari DPRD Jepara.
Penghapusan retribusi ini, ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Pengambilan keputusan 4 Ranperda pada Kamis (26/8/2021), siang. Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Jepara Haizul Maarif, didampingi para wakilnya Junarso, Pratikno, dan K.H. Nuruddin Amin.
Dalam kesmepatan itu, lembaga legislatif menyetujui penetapan tiga rancangan peraturan daerah (ranperda) menjadi perda. Di antara ketiga perda yang ditetapkan, terdapat Perda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Regulasi inilah yang menghapus tiket masuk Karimunjawa.
Terkait Karimunjawa yang tidak lagi menjadi objek retribusi tempat rekreasi, didasarkan pada dampak ekonomi yang ditimbulkan.
“Dihapuskannya Karimunjawa dari daftar objek retribusi ini, diharapkan menjadikan kawasan itu berkembang maju dan semakin menarik bagi wisatawan,” kata Arlisfian Tegar Wijaya saat membacakan laporan Panitia Khusus I.
Bupati Dian Kristiandi dalam pandangan akhirnya menyampaikan terima kasih kepada DPRD yang telah bersedia membahas dan menyetujui penetapan ranperda. Menurut bupati, kebijakan penghapusan retribusi masuk Karimunjawa ini diambil dengan harapan bisa berdampak positif bagi perkembangan wisata Karimunjawa.
“Kami menginginkan Jepara menjadi salah satu daerah tujuan wisata yang maju dan berdaya saing, sehingga perlu memberikan kemudahan pada wisatawan dan masyarakat,” kata dia. (DiskominfoJepara/Sul/Dian)