JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kembali mengucurkan dana hibah untuk tempat ibadah di Kabupaten Jepara. Dana yang disiapkan sekitar Rp5,21 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Jepara tahun 2021.
Hal ini terungkap dalam sosialisasi penyaluran dana hibah tahun 2021, pada Kamis (22/4/2021), di Gedung Shima Kantor Setda Jepara. Kegiatan dibuka oleh Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto, didampingi BPKAD dan Inspektorat.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Jepara Agus Bambang Lelono mengatakan, total ada 101 tempat peribadatan yang mendapatkan alokasi hibah ini. Terdiri dari 34 masjid, 65 musala, dan 2 gereja.
“Mohon maaf untuk bantuan hibah ini baru bisa kita laksanakan. Karena adanya penyesuaian anggaran transfer dan refocusing untuk penanganan Covid-19,” kata dia.
Asisten I Sekda Jepara Dwi Riyanto mengatakan, pemerintah memberikan perhatian lebih terhadap aktivitas tempat peribadatan di Kabupaten Jepara. Pemberian hibah ini, untuk menunjang sasaran program berdasarkan asas keadilan dan kemanfaatan kepada masyarakat luas.
Disampaikan Dwi, bantuan hibah dilaksanakan setiap tahun dan tersebar di seluruh kecamatan. Sedangkan besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena adanya pandemi ini, juga berpengaruh terhadap perolehan atau pengalokasian anggaran dana hibah di Kota Ukir.
Untuk tahun 2019, Pemkab Jepara mengalokasikan dana hibah tempat peribadatan sebesar Rp8,460 miliar. Kemudian karena adanya pandemi di tahun 2020, turun menjadi Rp6,476 miliar untuk 145 tempat ibadah.
Sedangkan tahun 2021 yang semula dialokasikan Rp10,427 miliar untuk 238 tempat ibadah, karena masih pandemi hanya mampu terealisasi sebesar Rp5,213 miliar untuk 101 tempat ibadah. Sedang direncanakan tahun 2022, alokasi hibah tempat ibadah sebesar Rp20 miliar.
“Mudah-mudahan di tahun 2022 nanti, jumlah penerima bantuan hibah tempat ibadah ini bisa terus bertambah,” ungkap Dwi Riyanto.
Dwi juga mengimbau kepada penerima bantuan hibah ini, untuk dapat dipertanggungjawabkan apa yang telah diperoleh. Jangan sampai ada penerima bantuan fiktif di Kabupaten Jepara.
“Saya berharap tidak ada penyalahgunaan dana hibah. Sehingga bantuan ini, tepat sasaran dan tepat manfaat,” katanya. (DiskominfoJepara/Dian)