Pemkab Siap Awasi Pembayaran THR Karyawan

JEPARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Koperasi, UKM, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinkop UKM Nakertrans) siap memfasilitasi pengawasan pelaksanaan pembayaran tunjangan hari raya (THR) keagamaan tahun ini. Juga dibentuk posko pelaksanaan THR.

Kepala Dinkop UKM Nakertrans Jepara Samiadji, Selasa (13/4/2021) mengatakan, fasilitasi ini sebagai bentuk tanggungjawab pemerintah sebagai penengah untuk pekerja dan perusahaan. Selain kegiatan ini, juga dibentuk posko Pelaksanaan THR. Posko ini untuk koordinasi pelaksanaan pemberian tunjangan.

”Kami juga melaporkan data perusahaan yang membayarkan THR,” ungkapnya.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi R Eko Sulistiyono menambahkan, terkait pemberian THR, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah telah menyampaikan surat edaran M/6/HK.04/IV/2021 terkait mekanisme menerima THR. Namun, surat ini baru disampaikan kepada gubernur. Pemerintah Kabupaten masih menunggu surat dari gubernur terkait mekanismenya sampai tingkat bawah.

”SE dari Menaker memang sudah ada. Tetapi untuk realisasi di bawah, kami masih menunggu petunjuk teknisnya seperti apa,” terangnya.

Menurut Eko, pada masa pandemi Covid-19, kondisi perusahaan tidak bisa diprediksi. Hal ini telah diatur dalam SE dan rujukannya yaitu peraturan pemerintah Nomor 36/2001 tentang Pengupahan. Jika ada perusahaan yang dalam kondisi sulit, selama ini dinasnya memfasilitasi dengan mempertemukan karyawan dan pihak perusahaan agar membuat kesepakatan bersama.

”Sebisa mungkin THR dibayarkan penuh. Tapi untuk kondisi tertentu, tidak bisa dipaksakan, sehingga kami akan memfasilitasi dari pihak pekerja maupun perusahaannya,” terangnya.

Saat ini di Kabupaten Jepara ada sekitar 833 perusahaan dengan berbagai skala. Adapun karyawan perusahaan yang ada mencapai 82.998 orang. Dengan banyaknya perusahaan dan kondisi ekonomi seperti sekarang, Eko belum bisa memastikan berapa yang akan sanggup membayar penuh THR di tahun ini. Namun, dinasnya akan memastikan dan terus mengawasi pembayaran tunjangan yang dibayarkan satu tahun sekali ini. Pengawasan akan dilaksanakan sebelum lebaran dan setelah lebaran. (DiskominfoJepara/Dian)