JEPARA – Dinilai efektif dalam pencegahan dan penanganan Covid-19, kegiatan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Skala Mikro berakhir pada Senin, 8 Maret 2021. Namun demikian, Bupati Jepara Dian Kristiandi memastikan PPKM Skala Mikro diperpanjang lagi hingga 22 Maret 2021.
Perpanjangan masa PPKM Skala Mikro ini, tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
“Untuk PPKM Skala Mikro ini, diperpanjang lagi mulai tanggal 9 Maret hingga 22 Maret 2021,” kata Dian Kristiandi, pada Senin (8/3/2021), di Pendopo R.A. Kartini Jepara.
Disampaikan Andi, PPKM Skala Mikro ini memberikan dampak positif dan signifikan dalam pengendalian Covid-19 di Kabupaten Jepara. Hal ini terbukti dari status Kabupaten Jepara yang tidak lagi di posisi zona merah dan kembali ke zona oranye. Bahkan sampai ke tingkat RT, sudah tidak ada lagi yang masuk zona merah.
“Kemarin ada 1 desa, yang masuk zona merah yaitu Desa Geneng, Kecamatan Batealit, sekarang sudah tidak ada lagi,” kata Andi.
Posisi saat ini, untuk masing-masing RT, zona merah sudah tidak ada, zona oranye ada 2 RT, zona kuning ada 193 RT, dan zona hijau ada 4.485 RT.
Kegiatan ini mencakup penangan dan pengendalian sampai ke tingkat bawah. PPKM Mikro melibatkan kerja sama mulai dari RT, desa, kecamatan, hingga TNI dan Polri. Kegiatan dalam program PPKM skala mikro ini juga mencakup edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan. (DiskominfoJepara/Dian)