JEPARA – Sebagai upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 di Kabupaten Jepara, kegiatan pendisiplinan masyarakat yang keluar masuk di lingkungan Polres Jepara diperketat. Hal ini terlihat dari pengawalan pelayanan di Mako Polres Jepara pada Selasa, (18/8/2020).
Langkah ini dilakukan terkait penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid -19. Dalam pelaksanaannya semua orang yang masuk harus menerapkan protokol kesehatan dan mau mematuhi semua yang diarahkan oleh petugas.
Kapolres Jepara AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Humas Polres Jepara Iptu Edy Purwanto mengatakan masyarakat yang hendak mengurus layanan di kantor Polres Jepara harus benar-benar disiplin dalam ikut mencegah penularan virus Covid- 19. “Mulai di depan pintu gerbang, hingga di tempat pelayanan. Mereka harus menjaga protokoler kesehatan,” kata Edy.
Tidak hanya warga masyarakat, personil Polri dalam melayani masyarakat pun menggunakan protokol Covid- 19. Setiap tamu yang hendak masuk harus melewati beberapa prosedur standar Covid- 19. Dalam antrean terlihat tanda garis untuk menjaga jarak para tamu, cek suhu badan dengan termogun, dilanjutkan mencuci tangan, dan masuk ke dalam ruang penyemprotan disinfektan.
Bahkan di beberapa ruang pelayananpun terlihat tempat duduk yang diberi tanda silang untuk tetap menjaga jarak. Dari beberapa ruangan seperti ruang pusat informasi dan pelayanan, ruang Pelayanan SKCK, dan sidik jari, ruang pelayanan BPKB, serta ruang Reserse dan Kriminal semuanya ketat menggunakan protokol Covid- 19.
“Setelah di dalam ruangan yang dituju, mereka dipersilahkan masuk tetap menggunakan masker dan jaga jarak, kemudian menempati tempat duduk yang telah disediakan,” kata dia.
Kegiatan ini merupakan program dari Kapolres Jepara, untuk ikut mendukung program pemerintah dalam penanganan Covid- 19. Hingga Selasa, 18 Agustus 2020, jumlah pasien Covid-19 di Jepara saat ini tinggal 198 orang. Dengan rincian, isolasi mandiri (isman) 105 orang, perawatan rumah sakit dalam daerah 44 orang, rumah sakit luar daerah 40 orang. Total pasien sembuh mencapai 998 orang, dan meninggal 90 orang. (DiskominfoJepara/Dian)