JEPARA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jepara merazia tempat karaoke di kawasan pantai Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, pada Rabu (12/8/2020) malam. Operasi tersebut dilakukan karena diduga banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pariwisata di Kabupaten Jepara.
Berbeda dari biasanya, penertiban ini dilakukan bersama Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Jawa Tengah dan Satuan Narkoba Polres Jepara. Kepala Satpol PP dan Damkar Jepara Abdul Syukur melalui Kabid Penertiban dan Penegakan Perda Satpol PP dan Damkar Kabupaten Jepara Anwar Sadat, Kamis (13/8/2020) pagi mengatakan, kegiatan ini untuk menggalakkan operasi Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan sekaligus penegakan Perda.
Disampaikan Sadat, operasi dilakukan pada Rabu malam pukul 22.00 Wib. Didapati sebuah Kafe yang menyediakan fasilitas karaoke yang cukup besar, dan masih beroperasi. Dari dalam tempat tersebut, didapati 9 orang pemandu karaoke yang sedang menunggu pelanggan. Disamping itu juga dilakukan penyegelan dengan pemasangan gembok serta pemasangan Satpol PP Line.
“Tidak hanya didata, dari 9 orang pemandu tersebut diambil sampling 2 orang, untuk melakukan tes narkoba. Setelah di tes urin, didapatkan hasil negatif,” katanya.
Sedangkan proses hukum terhadap pelanggaran Perda Nomor 9 Tahun 2016 terhadap pemilik dilanjutkan dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan data Kafe ini dimiliki oleh 3 orang.
“Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan juga pembinaan terhadap 9 pemandu karaoke yang terjaring operasi, kemarin malam,” tutur dia. (DiskominfoJepara/Dian)