JEPARA – Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemkab Jepara serahkan 970 sertifikasi hak atas tanah (SHAT) bagi warga di Desa Wanusobo, Kecamatan Kedung, Rabu (26/8/2020). Penyerahan sertifikat tanah ini merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Pemerintah Pusat.
Untuk meminimalkan penyebaran virus korona jenis baru (Covid-19), maka saat penyerahaan SHAT dilakukan secara simbolis. Kepada tiga orang perwakilan warga Desa Wanusobo, bertempat di aula balai desa setempat.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara, Mujiono, menjelaskan program PTSL tahun 2020 untuk Kota Ukir awalnya ada 50 ribu peta bidang tanah (PBT) untuk 43.750 SHAT. Namun, akibat Covid-19 target tersebut berkurang. Di mana untuk PBT turun menjadi 46.852, dan untuk SHAT menjadi sebanyak 19.800. “Tahun ini PBT kita lebih banyak dari SHAT-nya, tapi infonya tahun depan kita dibalik SHAT-nya lebih banyak dari PBT,” kata dia.
“Diharapkan tahun depan yang sekarang belum ikut, baru diukur itu bisa ikut tahun depan,” imbuh Kepala Kantor Pertanahan Jepara.
Dari target tersebut, Mujiono menyebut tersebar hanya di 15 desa hasil seleksi. Desa Wanusobo merupakan yang pertama selesai, dengan target 1.513 PBT dan 970 SHAT. “Semoga bisa bermanfaat di samping sudah memiliki kepastian hukum,” tutur dia.
Terkait dengan program PTSL, Mujiono mengatakan berbeda dengan program sebelumnya. Di mana pendaftaran tanah secara sporadis yang dilakukan mandiri, atau atas prakarsa pemilik tanah. Pada program sistematis, semua bidang tanah di desa diukur dan dipetakan semua, baik itu ikut program atau tidak.
Sementara itu Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan, tanah yang tidak didaftarkan di Kantor Pertanahan berisiko bermasalah di masa depan. Salah satunya bisa terjadi klaim oleh pihak lain karena surat-surat yang tidak lengkap. “Ada falsafah Jawa mengatakan, ‘sadumuk bathuk sanyari bumi’, tapi kalau sudah ada ini (SHAT) insyaallah tidak ada persoalan,” ujar dia.
Pemkab Jepara juga memberikan apreisasi kepada Kantor Pertanahan dan Pemerintah Desa Wanusobo, yang telah menjalankan program tersebut dengan baik dan lancar. Sebab sangat membantu warga Jepara pada umumnya, untuk memiliki SHAT secara sah berdasarkan hukum yang berlaku. (DiskominfoJepara/AP)