JEPARA – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara Edy Sujatmiko mewakili Pj Bupati Jepara, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pensiun sebanyak 31 Aparatur Sipil Negara (ASN), yang telah memasuki purna tugas.
Penyerahan SK Pensiun Terhitung Mulai Tanggal 01 Mei 2024 tersebut, dilaksanakan di Gedung Shima Kabupaten Jepara, Kamis, (02/05/2024).
Para Aparatur Sipil Negara yang pensiun terdiri dari Pejabat Struktural 4 orang, Tenaga Bidang Pendidikan 22 orang, Tenaga Bidang Kesehatan 1 orang, Tenaga Fungsional Umum 1 orang, Tenaga Fungsional Tertentu 1 orang.
Edy Sujatmiko menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Jepara mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya. “Pemberian SK pensiun ini adalah wujud penghargaan negara atas pengabdian bapak dan ibu selama ini yang memiliki etos kerja luar biasa,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia mengatakan pemerintah masih membutuhkan para pensiunan untuk ikut dalam usaha pembangunan Jepara. Masa pensiun juga berarti memiliki banyak waktu untuk hal produktif dan bermanfaat untuk diri sendiri, masyarakat, dan daerah.
“Meski telah purna, peran serta Bapak dan Ibu masih sangat diperlukan untuk menyokong pembangunan daerah. Bekal pengalaman serta pengetahuan saat menjadi abdi negara dapat menjadi sumber rujukan bagi generasi selanjutnya,” Tutupnya.
Selain menerima SK Pensiun, para peserta juga turut difasilitasi pemrosesan permohonan Non Efektif an para pegawai yg memasuki purna tugas per 1 Mei 2024, terselenggara berkat kolaborasi KPP (penyuluh pajak) dan Pemda terutama BKD, serta mendapatkan piagam penghargaan, Surat Keterangan Penghentian Pembayaran dan Smart Card pengganti Kartu Identitas Pensiun.
Tidak hanya itu, sebagai salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada para pensiunan ASN juga diberikan KK dan KTP dengan status baru, tanpa mengurus sendiri. (DiskominfoJepara/Fzl)