JEPARA – Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia selalu ditunggu-tunggu oleh warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Jepara. Sebab di momen tersebut pemerintah rutin memberikan pengurangan masa tahanan (remisi).
Pemberian remisi ini disampaikan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Rutan Kelas II B Jepara Agus Susanto kepada Bupati Dian Kristiandi, di aula rutan pada Selasa (17/8/2021). Sebelumnya didahului dengan mengikuti tayangan penyerahan remisi secara serentak, dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dikatakan Agus Susanto, Rutan Kelas II B Jepara memberikan remisi kepada 176 warga binaan. Dari jumlah tersebut dua di antaranya dinyatakan bebas, yakni berinisial SA dan PAS. Sementara total tahanan di tempat itu sebanyak 334 orang. “Hari ini yang langsung bebas dua orang,” kata dia.
Plt. Kepala Rutan menerangkan, remisi ini diberikan kepada tahanan yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Antara lain telah menjalani pidana minimal 6 bulan, aktif mengikuti program pembinaan di rutan, serta tidak terdaftar dalam buku catatan pelanggaran disiplin. “Setiap saat setiap waktu dinilai. Kalau di sekolah namanya buku rapor di sini namanya buku wali, yang selalu menilai kegiatan mereka selama di dalam,” terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Dian Kristiandi berharap agar warga binaan yang bebas tidak lagi terjerumus dalam perbuatan pidana. Di samping itu, diharapkan pula dapat meningkatkan motivasi bagi tahanan untuk menjadi lebih baik dalam menyelesaikan masa hukuman. “Jadilah masyarakat yang baik, jangan sampai masuk penjara lagi,” tuturnya kepada perwakilan warga binaan penerima remisi.
Didampingi Plt. Kepala Rutan bersama jajarannya, bupati menyempatkan diri berkeliling ke blok-blok rutan dan menyapa warga binaan. Mulai dari tahanan anak hingga tahanan perempuan. Saat ditanya oleh Dian Kristiandi, mereka mengaku jera dan berjanji akan selalu berbuat baik. “Pesan untuk warga juga, apapun persoalan jangan pernah mengalami seperti itu. Di dalam masa perbaikan diri untuk kembali ke masyarakat itu berat,” tandas bupati.
Masyarakat pun diminta agar dapat menerima mantan warga binaan kembali sebagai bagian dari masyarakat, secara wajar tanpa kecurigaan dan stigma. “Mereka bukan musuh kita, bukan musuh masyarakat. Mereka kebetulan yang khilaf, tapi itu menjadi guru kita bahwa itu salah,” pinta dia.
Adapun dua tahanan yang mendapat remisi dan langsung bebas, yaitu SA usia 31 tahun warga Colo Kudus. Pria ini sebelumnya mendekam di jeruji besi karena kasus penggelapan motor. Dia mengaku sangat senang saat mendapat kabar dirinya bebas kala momen peringatan HUT Ke-76 RI. “Kena 1 tahun 2 bulan, sejak 2020. Ini keempat kalinya masuk penjara,” akunya.
Senada dengan SA, pria berinisial PAS (24) warga Mijen Demak akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani kurungan sejak 2019. Ini status keenamnya menyandang status mantan tahanan. Ia terpaksa mendekam di Rutan Jepara akibat kasus pembobolan konter di Kalipucang Welahan. (DiskominfoJepara/AP)